Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung, Tanggamus , Seruntingnews.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rabu, (25/6/2025)

Berawal dari laporan masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka berinisial BH (33), warga setempat.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan BH merupakan bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba. Dari tangan BH, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap Polisi

– 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram

– 1 bundel plastik klip kosong

– 3 plastik klip kecil bekas pakai

– 1 amplop putih

– 1 timbangan digital

– 1 alat hisap sabu (bong)

– 1 pipa kaca pirek

– 1 korek api gas

– 4 pipet plastik

– 2 unit handphone

– 1 tas hitam dan 1 dompet putih

– 1 buah KTP atas nama tersangka

BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini menjadi target pengejaran polisi. Saat ini, BH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  "Air Susah, Dana Desa Diduga Menguap: Sumur Bor di Tanjung Heran Jadi Perhatian"

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. ( ED ).

Editor : aan

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Agus Supriyanto Diminta Jadi Jembatan Petani ke Pemerintah Pusat
Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan  
Kejari Tanggamus Dinilai Gagal Tangani Korupsi SPAM, LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Copot Kajari dan Kasipidsus Tanggamus 
Kericuhan di White House Dinner, Agen Tertembak, Trump Dievakuasi
MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan
Ramadhan Penuh Berkah,Koramil 421-04/Kld Gelar Bazar Sembako Murah dan Berbagi Takjil
Kodim 0421/LS dan Masyarakat Terima Kasih Bapak Presiden atas Program KDKMP
Raih Penghargaan Kartika Award, Brigif 6/TSB/2 Kostrad Torehkan Prestasi Sebagai Satker Terbaik Peraih WBK

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:53 WIB

Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Agus Supriyanto Diminta Jadi Jembatan Petani ke Pemerintah Pusat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:10 WIB

Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:42 WIB

Kejari Tanggamus Dinilai Gagal Tangani Korupsi SPAM, LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Copot Kajari dan Kasipidsus Tanggamus 

Minggu, 26 April 2026 - 11:35 WIB

Kericuhan di White House Dinner, Agen Tertembak, Trump Dievakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 10:15 WIB

MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan

Berita Terbaru