Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung, Tanggamus , Seruntingnews.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rabu, (25/6/2025)

Berawal dari laporan masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka berinisial BH (33), warga setempat.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan BH merupakan bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba. Dari tangan BH, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

– 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram

– 1 bundel plastik klip kosong

– 3 plastik klip kecil bekas pakai

– 1 amplop putih

– 1 timbangan digital

– 1 alat hisap sabu (bong)

– 1 pipa kaca pirek

– 1 korek api gas

– 4 pipet plastik

– 2 unit handphone

– 1 tas hitam dan 1 dompet putih

– 1 buah KTP atas nama tersangka

BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini menjadi target pengejaran polisi. Saat ini, BH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Proyek Pekon Tanjung Heran: Perbuatan Melawan Hukum

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. ( ED ).

Editor : aan

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama, Polres Tulang Bawang Barat Wujudkan Harmoni dan Solidaritas untuk Sumatera Bangkit
Polisi Amankan Oknum Wartawan di Tulang Bawang Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan
Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran
Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia Tanggamus Terungkap: 2 Pelaku Tetangga Teman Anak Korban Ditangkap  
Polisi Tangani Kasus di Rajabasa, Pelaku Cemburu Serahkan Diri setelah Tikam Korban
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:53 WIB

Doa Bersama Lintas Agama, Polres Tulang Bawang Barat Wujudkan Harmoni dan Solidaritas untuk Sumatera Bangkit

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:06 WIB

Polisi Amankan Oknum Wartawan di Tulang Bawang Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:32 WIB

Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:08 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran

Berita Terbaru