PESAWARAN — Seruntingnews.id | Dugaan pelanggaran di SDN 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ternyata tidak hanya terbatas pada pungutan berkedok iuran komite. Temuan baru memperluas spektrum pelanggaran hingga pada dugaan penjualan aset milik pemerintah daerah.
Fakta-fakta yang terungkap menyebutkan bahwa oknum di sekolah tersebut diduga menjual material bekas bangunan sekolah yang baru saja direnovasi — meliputi seng dan bahan bangunan lainnya — tanpa melalui prosedur pelepasan aset yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua dugaan pelanggaran krusial yang terjadi di sekolah tersebut:
Pertama, Pungutan Tidak Resmi Berkedok Iuran Komite. Setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp120.000, yang dipungut secara bertahap dalam dua tahap, masing-masing Rp60.000 per tahap. Praktik ini bertentangan dengan aturan larangan pungutan di satuan pendidikan negeri.
Kedua, Dugaan Penggelapan Aset Daerah. Material bekas bangunan sekolah yang merupakan barang milik pemerintah daerah diduga dijual secara sepihak. Seluruh aset yang dibangun atau dibeli menggunakan anggaran negara adalah milik Pemerintah Daerah; pelepasan, penghapusan, maupun penjualannya wajib melalui prosedur resmi yang ditetapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menanggapi temuan tersebut, tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran memberikan tanggapan tegas pada Senin (3/8/2026).
“Itu adalah penggelapan aset! Tindakan ini tidak dibenarkan sama sekali. Secara jelas ini sudah melanggar hukum — penggelapan aset daerah dan aset pemerintah,” ujar salah satu staf tim investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi.
Pihak Inspektorat menegaskan bahwa material bangunan sekolah negeri yang dibeli dengan anggaran negara sepenuhnya merupakan aset milik daerah, sehingga tidak boleh dijual atau dialihkan tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya temuan tambahan ini, pihak yang diduga terlibat terancam sanksi berlapis. Selain pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945 serta Permendikbud No. 44 Tahun 2012 terkait larangan pungutan liar, dugaan penjualan aset negara juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi maupun penggelapan dalam jabatan.
Inspektorat telah meminta agar temuan-temuan ini segera dituangkan dalam laporan resmi. Saat ini penyusunan laporan sedang dipercepat, yang akan menggabungkan temuan kasus di SDN 16 Desa Paya bersama kasus di SMPN 4 Padang Cermin, agar pemeriksaan lapangan dan penindakan dapat segera dilakukan.
( Ali )











