PESAWARAN, Seruntingnews.id. Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran kembali diterpa isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli)
Kali ini SMP Negeri 4 yang berlokasi di Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin diduga kuat melakukan penarikan uang seragam kepada para siswa baru dengan nominal mencapai jutaan rupiah
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan pungutan tersebut dibedakan berdasarkan jenis kelamin siswa
Untuk siswa putra biaya yang dibebankan sebesar Rp 1250.000 (satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Sementara itu, untuk siswa putri biaya yang ditarik senilai Rp 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Rincian Seragam dan Keluhan Wali Murid Dari informasi yang didapat dana jutaan rupiah tersebut dialokasikan untuk pembelian sejumlah setelan pakaian di antaranya:
Seragam olahraga, Seragam batik sekolah, Seragam putih biru Seragam Pramuka
Berserta atribut kelengkapan sekolah (badge, dasi, sabuk, dll)
Kebijakan ini sontak memicu keluhan massal dari para orang tua
Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terbebani dengan nominal pembayaran tersebut
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit biaya kelengkapan sekolah dinilai terlampau tinggi dan menjerat wali murid yang tidak memiliki pilihan lain demi kelanjutan sekolah anak mereka.
Kepala Sekolah Enggan Memberikan PenjelasanGuna keberimbangan berita, awak media Seruntingnews.id mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Padang Cermin melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (21/7/2026)
Namun sangat disayangkan, saat dipertanyakan mengenai urgensi dan dasar hukum penarikan uang seragam tersebut Kepala Sekolah terkesan menghindar
Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan mendetail dan memilih bungkam terkait kebijakan pembayaran tersebut
Ketua Komite Benarkan Adanya Tarikan Dana Berbeda dengan sikap tertutup pihak sekolah Ketua Komite SMPN 4 Padang Cermin (Nawawi), justru membenarkan adanya penarikan dana untuk keperluan seragam sekolah tersebut
Saat dihubungi Tim media Nawawi tidak menampik bahwa kebijakan pembayaran seragam itu memang diberlakukan kepada para siswa baru di tahun ajaran ini
Dugaan pungutan ini memicu sorotan tajam mengingat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dengan tegas melarang sekolah negeri mengondisikan atau mewajibkan pengadaan seragam yang membebani orang tua
Kasus ini diharapkan segera mendapat atensi investigasi dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Ombudsman setempat. (Tim).
Penulis : Ali
Editor : Azam











