ABAIKAN SURAT EDARAN DISDIK, SMPN 4 PADANG CERMIN NEKAT PUNGUT BIAYA SERAGAM SEKOLAH

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Seruntingnews id. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Padang Cermin, yang berlokasi di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga kuat sengaja mengabaikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan terkait larangan pungutan biaya seragam bagi siswa baru tahun ajaran 2026/2027. Sekolah justru memaksa wali murid membayar dengan nominal yang terbilang tinggi.

Berdasarkan keluhan yang diterima awak media Seruntingnews.id, pihak sekolah melalui Komite Sekolah mewajibkan pembayaran uang seragam kepada seluruh siswa baru tanpa memberikan pilihan lain.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nominal yang dipungut pun cukup besar, yaitu Rp 1.250.000 untuk siswa putra dan Rp 1.350.000 untuk siswa putri.

Baca Juga :  Dusun Sukaraja 4 lanjutkan acara memperingati hari HUT RI ke 80 di lapangan Sukaraja

Dengan jumlah : 230 siswa didik baru.

Dugaan praktik pungutan liar ini semakin diperkuat dengan bukti fisik yang diserahkan wali murid, berupa lembar kwitansi resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Sekolah serta catatan rincian pembayaran.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Sekolah yang menjabat saat ini, Nawawi, membenarkan adanya penarikan uang tersebut.

“Benar, di SMP Negeri 4 ini ada pungutan uang seragam sekolah dengan jumlah yang tertera di kwitansi yang saya tanda tangani,” ungkap Nawawi singkat saat dikonfirmasi Seruntingnews.id, Selasa (21/7/2026).

Padahal, langkah ini jelas melanggar aturan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang secara tegas melarang sekolah negeri mengoordinir maupun mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Seragam seharusnya dibebaskan dan dibeli secara mandiri oleh wali murid sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Jembatan Gantung di Desa Sukaraja, Prioritaskan Perbaikan 2026 untuk Bantu Akses Warga

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 4 Padang Cermin belum memberikan klarifikasi terkait alasan pengabaian surat edaran tersebut maupun pengalokasian dana yang telah terkumpul.

Para wali murid meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera turun tangan, memeriksa fakta di lapangan, dan menindak tegas oknum yang melanggar aturan. (*)

Berita Terkait

Kampung Sawah Didorong Jadi Pusat Perfilman dan Ekosistem Kreatif Pesawaran  
Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari
Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  
Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam
Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.
Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite, Kepsek SDN 16 Paya Dilaporkan ke Inspektorat
Dugaan Pungli Seragam, Kepsek SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat  
Skandal SDN 16 Padang Cermin Meluas: Dugaan Penjualan Aset Sekolah Muncul, Inspektorat Minta Laporan Resmi  

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Kampung Sawah Didorong Jadi Pusat Perfilman dan Ekosistem Kreatif Pesawaran  

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.

Berita Terbaru