Pesawaran Seruntingnews id. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Padang Cermin, yang berlokasi di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga kuat sengaja mengabaikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan terkait larangan pungutan biaya seragam bagi siswa baru tahun ajaran 2026/2027. Sekolah justru memaksa wali murid membayar dengan nominal yang terbilang tinggi.
Berdasarkan keluhan yang diterima awak media Seruntingnews.id, pihak sekolah melalui Komite Sekolah mewajibkan pembayaran uang seragam kepada seluruh siswa baru tanpa memberikan pilihan lain.
Nominal yang dipungut pun cukup besar, yaitu Rp 1.250.000 untuk siswa putra dan Rp 1.350.000 untuk siswa putri.
Dengan jumlah : 230 siswa didik baru.
Dugaan praktik pungutan liar ini semakin diperkuat dengan bukti fisik yang diserahkan wali murid, berupa lembar kwitansi resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Sekolah serta catatan rincian pembayaran.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Sekolah yang menjabat saat ini, Nawawi, membenarkan adanya penarikan uang tersebut.
“Benar, di SMP Negeri 4 ini ada pungutan uang seragam sekolah dengan jumlah yang tertera di kwitansi yang saya tanda tangani,” ungkap Nawawi singkat saat dikonfirmasi Seruntingnews.id, Selasa (21/7/2026).
Padahal, langkah ini jelas melanggar aturan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang secara tegas melarang sekolah negeri mengoordinir maupun mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Seragam seharusnya dibebaskan dan dibeli secara mandiri oleh wali murid sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 4 Padang Cermin belum memberikan klarifikasi terkait alasan pengabaian surat edaran tersebut maupun pengalokasian dana yang telah terkumpul.
Para wali murid meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera turun tangan, memeriksa fakta di lapangan, dan menindak tegas oknum yang melanggar aturan. (*)











