Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Serunting news.Id – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Baca Juga :  HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

Berita Terkait

Bupati Klaten Diduga Suap Kepala BPK Jateng Rp400 Juta demi Hapus Temuan Audit
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Orang Ditetapkan  
KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah APBD ke Instansi Vertikal
Pejabat BNPB Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun
BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS
Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Bupati Klaten Diduga Suap Kepala BPK Jateng Rp400 Juta demi Hapus Temuan Audit

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:31 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Orang Ditetapkan  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:01 WIB

KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah APBD ke Instansi Vertikal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Pejabat BNPB Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Enam Calon Rektor Unila Resmi Dapat Nomor Urut

Senin, 19 Okt 2026 - 11:41 WIB

Pesisir Barat

Irawan Topani, S.H., M.Kn., Hadiri Pisah Sambut Kapolda Lampung

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:25 WIB