Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Serunting news.Id – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker, Termasuk Suami Pegawai KPK

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Baca Juga :  Peringati Hakordia 2025: ASDP Kukuhkan Tata Kelola Bersih dan Perjalanan Layanan Publik yang Terpercaya*

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

Berita Terkait

ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh
Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali
Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
KPK Gelar OTT di Bulan Ramadhan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap
Prabowo Siap Tiba di Iran Sebagai Juru Damai Nasional Bangsa – Konflik Eskalasi Setelah Perundingan AS-Iran Gagal
KOMARUZZAMAN, S.H., M.H. : BUKU “GIBRAN END GAME” SALAH JUDUL, SEHARUSNYA “ROY SURYO AND RISMON END GAME”

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05 WIB

ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:52 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Sabtu, 11 April 2026 - 15:48 WIB

Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026

Jumat, 10 April 2026 - 10:23 WIB

MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN

Senin, 6 April 2026 - 01:05 WIB

Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

Berita Terbaru