Kini Giliran Kejari Lamsel Buktikan Nyali, LSM PRO RAKYAT Desak Tindak Tegas Dugaan Korupsi BPKAD

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Seruntingnews.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan.

Desakan itu disampaikan setelah terbit surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-1943/L.8.5/Fs/03/2026, tertanggal 06 Maret 2026, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan/pengaduan LSM PRO RAKYAT terkait dugaan kerugian negara akibat penyelenggaraan penggunaan anggaran di BPKAD Lampung Selatan serta dugaan penggunaan anggaran fiktif telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai perintah Kejaksaan Agung RI.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan LSM PRO RAKYAT kepada Jaksa Agung RI telah bergerak secara berjenjang, dari Kejaksaan Agung RI, diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga kini resmi berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E, kepada awak media Minggu (15/3/2026) di Amaris Hotel, menegaskan bahwa pelimpahan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi semata.

“ Ini bukan sekadar surat balasan, ini adalah sinyal tegas bahwa laporan masyarakat sudah masuk jalur resmi penegakan hukum. Jaksa Agung sudah memerintahkan, Kejati Lampung sudah melimpahkan, maka sekarang sudah tidak ada lagi alasan bagi Kejari Lampung Selatan untuk lamban atau bermain aman. Kajari dan Kasipidsus harus segera bergerak, panggil pihak-pihak terkait, buka dokumen, telusuri aliran anggaran, dan bila cukup bukti, tetapkan tersangka. Jangan biarkan kepercayaan rakyat dipermainkan,” tegas Aqrobin AM.

Baca Juga :  Polda Lampung Salurkan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojek Online di Hari Bhayangkara ke-79

Aqrobin menyebut, laporan LSM PRO RAKYAT menyangkut dugaan serius, yakni dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Dalam dokumen laporan yang diajukan, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti beberapa poin penting, di antaranya dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD, dugaan persoalan dalam penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, hingga dugaan penggunaan dana kegiatan tidak senyatanya.

Menurut Aqrobin, seluruh substansi laporan itu harus diuji secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“ Kalau memang ada indikasi kerugian negara, jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ada permainan anggaran, jangan dilindungi. Kami ingatkan, ini uang rakyat. Jangan ada kompromi dengan siapapun yang diduga mencuri uang rakyat. Kami minta Kajari Lampung Selatan dan Kasipidsus menunjukkan bahwa institusi Adhyaksa masih punya taring dan keberanian,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa momentum pelimpahan perkara ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi jajaran Kejari Lampung Selatan.

“ Presiden Prabowo sudah tegas menginstruksikan perang terhadap pencuri uang rakyat. Jaksa Agung juga sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan saat di Kejati Bali beberapa waktu lalu, jaksa jangan bodoh, kalau memang tidak sanggup menangani perkara, lebih baik ajukan pindah dan letakkan jabatan. Itu pernyataan keras yang harus dimaknai sebagai perintah moral sekaligus komando institusional. Maka Kejari Lampung Selatan tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh pura-pura tidak melihat,” kata Johan Alamsyah, S.E.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  

Johan menegaskan, LSM PRO RAKYAT akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar disposisi atau pelimpahan surat.

“ Kami tidak ingin kasus ini menguap di tengah jalan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diparkir, lalu dibiarkan senyap tanpa perkembangan. Kalau alat bukti cukup, naikkan ke penyidikan. Kalau ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka. Kalau ada pihak yang mencoba menghalangi, bongkar. Marwah insan Adhyaksa lah taruhannya. Jangan sampai publik menilai Kejari Lampung Selatan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga memperingatkan bahwa masyarakat kini menunggu keberanian nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Kajari Lampung Selatan dan Kasipidsus, untuk membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar berdiri di pihak rakyat dan negara.

Bagi LSM PRO RAKYAT, perkara ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan anggaran di satu organisasi perangkat daerah, melainkan juga soal komitmen penegakan hukum terhadap korupsi daerah, yang selama ini sering menjadi penyakit laten birokrasi.

“ Kalau laporan yang sudah sampai ke Jaksa Agung, sudah ditindaklanjuti Kejati, lalu mandek di Kejari, itu artinya ada masalah besar dalam penegakan hukum. Kami akan terus kawal, kami akan terus bersuara, dan kami akan pastikan publik tahu siapa yang serius bekerja dan siapa yang justru mempermalukan institusi,” tutup Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus dikawal secara terbuka sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, demi memastikan setiap rupiah uang negara yang diduga diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (***)

Berita Terkait

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  
Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli
Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang
Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  

Berita Terbaru

Jakarta

Pejabat BNPB Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:41 WIB