KONFLIK PERTANAHAN MASYARAKAT LIMA KETURUNAN KELUARGA BANDAR DEWA DAN PT. HIM (HUMA INDAH MEKAR) : KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

(Ahmad Basri – K3PP Tubaba)|Minggu|19|10|25.

Konflik pertanahan antara Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa dan PT. HIM (Huma Indah Mekar) hingga kini masih berlangsung dan belum memperoleh penyelesaian hukum yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun gugatan telah pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, hasil putusan dengan amar NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) justru memperlihatkan bahwa sengketa ini belum menyentuh substansi permasalahan yang sebenarnya.

Makna Hukum Putusan NO

Dalam perspektif hukum tata usaha negara, putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) berarti gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Artinya, pengadilan belum memeriksa pokok perkara karena ada kekurangan administratif atau syarat formil gugatan.

Dengan demikian, putusan NO tidak berarti pemerintah atau pengadilan menolak klaim masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa.

Sebaliknya, justru memberi ruang hukum bagi masyarakat untuk mengajukan kembali gugatan baru setelah memperbaiki aspek formalnya, terutama menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1989 dengan luas 1.470 hektar (Pal 133–139). See

Putusan ini menjadi celah hukum yang penting, sebab dalam konteks sengketa agraria, banyak gugatan masyarakat adat kandas bukan karena tidak memiliki dasar kepemilikan, tetapi karena formulasi hukum nasional tidak mampu mengakomodasi istilah dan sistem kepemilikan adat lokal.

Asal Usul Tanah dan Struktur Adat Pepadun

Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa merupakan bagian dari Marga Tegamoan Megou Pak Tulang Bawang Barat, yang berada di bawah sistem sosial budaya Lampung Pepadun.

Dalam sistem adat Pepadun, penguasaan tanah dikenal dengan istilah tanah umbul atau umbulan, yaitu tanah asal – usul keluarga besar yang diwariskan turun – temurun, bukan berdasarkan sistem perseorangan semata.

Konsep tanah umbul atau umbulan ini berbeda dengan tanah adat atau tanah ulayat sebagaimana dikenal dalam hukum positif Indonesia. Tanah umbul dalam konteks Pepadun merupakan tanah keluarga besar (genealogis) yang diakui dan dilindungi oleh lembaga adat, namun tidak memiliki istilah legal formal seperti “tanah ulayat”.

Artinya, dalam struktur sosial masyarakat Pepadun, tanah umbul bukanlah tanah suku atau marga secara kolektif, melainkan tanah keluarga yang diakui oleh marga adat sebagai hak milik sah secara genealogis.

Baca Juga :  Golkar Tubaba Gelar Pembagian Sembako, Pengobatan Gratis, dan Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka HUT ke-61

Dengan demikian, tanah yang kini masuk dalam wilayah HGU No. 16 Tahun 1989 seluas 1.470 hektar itu adalah umbul atau umbulan milik Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa, bukan tanah bebas milik negara.

Bukti Historis Kepemilikan: Surat Tahun 1922

Keberadaan Hak Soerat Keterangan Kekoesaan Tanah Kampung Bandar Dewa No. 79 Tahun 1922 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda menjadi bukti sejarah yang tak terbantahkan yang menjadi pegangan Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa.

Surat tersebut menunjukkan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, pemerintah kolonial telah mengakui kepemilikan tanah masyarakat Bandar Dewa di wilayah yang kini menjadi bagian dari HGU PT. HIM.

Menelisik isi surat itu, dapat dipahami bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga besar Bandar Dewa yang terdiri dari lima keturunan utama, bukan milik perseorangan.

Dalam perjalanan waktu, sebutan Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa menjadi identitas hukum dan sosial yang diakui baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah lokal.

Dengan demikian, klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat Bandar Dewa memiliki dasar historis, genealogis, dan moral yang kuat, meskipun secara administratif belum dikonversi menjadi tanah adat atau tanah ulayat dalam sistem hukum agraria nasional.

Keterbatasan Pengakuan Negara

Dalam sistem hukum formal Indonesia, negara hanya mengenal dua istilah utama dalam kategori tanah berbasis komunitas, yakni tanah adat dan tanah ulayat

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 3, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Sayangnya, dalam kedua regulasi tersebut tidak ditemukan istilah tanah umbul atau umbulan, sebagaimana dikenal dalam sistem adat Pepadun.

Ketiadaan istilah ini membuat banyak wilayah adat Lampung, termasuk tanah-tanah umbul, tidak dapat langsung diakui negara, kecuali diajukan secara resmi melalui proses konversi atau pengakuan sebagai tanah adat atau tanah ulayat.

Padahal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Baca Juga :  Dari Zakat Menjadi Harapan BAZNAS dan Pemda Tubaba Mengubah Doa Menjadi Kekuatan bagi Rakyat

Artinya, secara konstitusional, negara sebenarnya wajib mengakui eksistensi tanah umbul sebagai bagian dari hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih dipraktikkan dan diakui oleh komunitas adat setempat.

Inti Konflik HGU No. 16 Tahun 1989

Masalah utama dalam konflik ini berakar pada penguasaan lahan oleh PT. HIM berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1989 yang mencakup tanah seluas 1.470 hektar.

Sebagian besar lahan yang dimasukkan dalam HGU tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai tanah umbul milik Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa.

Secara hukum, HGU bukanlah hak milik, melainkan hak pakai atas tanah negara untuk jangka waktu tertentu yang diberikan kepada badan hukum atau perusahaan.

Namun, jika tanah tersebut berasal dari wilayah yang memiliki pengakuan adat atau hak asal-usul, maka penerbitan HGU harus mendapat persetujuan dan kompensasi yang sah dari pemilik asal.

Dalam kasus ini, masyarakat menilai bahwa penerbitan HGU dilakukan tanpa adanya persetujuan sah dari pihak keluarga Bandar Dewa.

Dengan demikian, dasar hukum penerbitan HGU menjadi cacat secara administratif dan substantif karena melanggar prinsip perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUPA 1960 dan UUD 1945.

Kesimpulan: Jalan Hukum dan Pengakuan Adat

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konflik antara Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa dan PT. HIM (Huma Indah Mekar) bukan sekadar sengketa tanah biasa, tetapi menyangkut pengakuan eksistensi hukum adat Lampung Pepadun dalam sistem hukum agraria nasional.

Tanah umbul atau umbulan yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat adat bisa dan seharusnya diajukan untuk diakui secara formal sebagai tanah adat atau tanah ulayat kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah ini akan memperkuat posisi hukum masyarakat di hadapan negara dan perusahaan, serta menjadi dasar bagi rekonstruksi keadilan agraria di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Konflik Masyarakat Lima Keturunan Keluarga Bandar Dewa harus dilihat bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap investasi, tetapi sebagai perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak sejarah dan kedaulatan ruang hidupnya.

Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir, tidak hanya sebagai penengah administratif, tetapi sebagai pelindung hak rakyat atas tanah warisan leluhurnya.

Editor : Aan

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026
Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai
Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga
Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  
Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026
Fun Bike Meriahkan HUT Tubaba Ke-17, Wabup Nadirsyah Ajak Perkuat Kebersamaan
Kati Alfredo Isnovandi Tiyuh MSJ pimpin Apel Bulanan dan Sosialisasi  Perbup nomor 8 Tahun 2026
Lapas Kalianda Gandeng Disdukcapil, Laksanakan Perekaman Data Kependudukan WBP dalam Rangka HBP ke-62

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:08 WIB

Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:01 WIB

Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:14 WIB

Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

Berita Terbaru