Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Heran

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor milik warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial FG (21) ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. “Benar, pelaku inisial FG kami amankan di jalan desa saat sedang berkendara. Ia merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga,” ujarnya.

Kejadian bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban bernama SA (36), warga Desa Kemukus, tengah tertidur di rumahnya. Sepeda motor milik korban merk Tajima warna hitam yang terparkir di teras rumah raib dibawa pelaku. Setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Penengahan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. FG ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di jalan desa setempat. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur. Setelah membawa kabur, motor disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan,” terang Kapolsek Iptu Donal.

Baca Juga :  Itwasda Polda Lampung Raih Prestasi Nasional Pada Rakor Itwasum Polri 2025*

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Tajima warna hitam tanpa pelat nomor serta satu buah BPKB atas nama pemilik sah kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini. Proses penyidikan terus berjalan dan kami harap masyarakat terus waspada serta segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.” Pungkasnya. (*/Red)

Berita Terkait

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  
Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli
Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang
Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Berita Terbaru