LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Komitmen Penegakan Hukum Secara Konstitusional

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id.Langkah serius kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional. Jum’at (7/11/2025), jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT Ketua Umum Aqrobin A M didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta untuk konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan tersebut, Ramlan memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan ketentuan formil yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan perkara ke MK.

” Mahkamah Konstitusi sangat terbuka terhadap masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai dengan ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri, dan kami apresiasi kepada LSM PRO RAKYAT atas kepeduliannya” ujar Muhammad Ramlan, S.H., M.H.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud keseriusan dan kepedulian lembaganya untuk bergerak di jalur konstitusional, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan publik yang menyentuh aspek hukum dan keadilan rakyat.

” Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen kepedulian lembaga kami menjadi bagian dari masyarakat sipil yang berjuang melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegas Aqrobin A.M.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil konsultasi dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terarah.

” Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami tempuh sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, berbasis pada pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini menjadi landasan kami untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” ujar Johan Alamsyah.

Tak hanya berhenti di ruang konsultasi, LSM PRO RAKYAT juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, untuk ikut bergerak bersama secara konstitusional.

Baca Juga :  KOMARUZZAMAN, S.H., M.H. : BUKU "GIBRAN END GAME" SALAH JUDUL, SEHARUSNYA "ROY SURYO AND RISMON END GAME"

” Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan jalur konstitusi. Jika ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, maka jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah yang sah dan terhormat,” seru Aqrobin A.M.

LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk segera mengajukan permohonan pemohon ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, melainkan harus diwujudkan melalui proses hukum yang resmi dan berdaulat.

” Kami ingin rakyat sadar, bahwa keadilan bisa diperjuangkan lewat jalur konstitusi. Jangan takut menggunakan hak hukum kita sebagai warga negara. MK adalah tempat tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi,” tutup Johan Alamsyah, S.E.

Dengan semangat konstitusionalisme dan keberanian moral, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda rakyat yang berjuang untuk keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan UUD 1945.

(Amr)

Berita Terkait

“Menuju Double Digits!” Pidato Ekonomi Presiden Prabowo Subianto di DPR Disambut Positif LSM PRO RAKYAT, Kepala Daerah Diminta Bergerak Cepat Tekan Pengangguran dan Kemiskinan
Trafik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Ramai, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat*
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh
Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WIB

“Menuju Double Digits!” Pidato Ekonomi Presiden Prabowo Subianto di DPR Disambut Positif LSM PRO RAKYAT, Kepala Daerah Diminta Bergerak Cepat Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:23 WIB

Trafik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Ramai, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat*

Senin, 11 Mei 2026 - 16:45 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05 WIB

ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:52 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Berita Terbaru