LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Evaluasi Dinas Perkim dan CK, Temuan BPK 2024 Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IBandar Lampung, Seruntingnews.id–LSM PRO RAKYAT secara keras mendesak Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim CK) Provinsi Lampung, menyusul mencuatnya banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (17/11/2025) kepada awak media di Kejati Lampung.

LSM PRO RAKYAT menilai bahwa berbagai temuan tersebut muncul akibat lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Perkim sebagai OPD teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukungnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menyampaikan kritik keras terhadap buruknya tata kelola pengawasan di lingkungan Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

” Jika pengawasan dan pengendalian berjalan sesuai aturan, temuan BPK tidak akan sebanyak dan sebesar ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa Dinas Perkim tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Gubernur Lampung wajib segera mengevaluasi OPD ini.”

Menurut Aqrobin, BPK RI telah mengeluarkan temuan LHP BPK RI Tahun 2024 yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi karena menyangkut uang negara yang mustinya dipertanggungjawabkan secara benar.

Baca Juga :  Gelar Diskusi Kebudayaan, PWI Lampung Ajak Kepala Daerah dan Wartawan Majukan Kebudayaan 

Dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., juga turut mengecam lemahnya peran pengendalian yang dijalankan oleh pejabat terkait di Dinas Perkim dan Cipta Karya.

” Peraturan mulai dari UU Keuangan Negara, Perpres PBJ, sampai Permendagri tentang pengendalian teknis sudah sangat jelas. Namun kenyataannya, Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menjalankannya secara efektif. Itulah sebabnya tiap Tahun temuan BPK berulang dan negara dirugikan.”

Johan menegaskan bahwa jika pengawasan lapangan, verifikasi volume, dan pengendalian teknis berjalan sesuai SOP dan regulasi, maka tidak akan ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara seperti yang terungkap dalam laporan LHP BPK RI 2024.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa mereka siap melangkah untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

” LSM PRO RAKYAT akan segera melaporkan secara resmi seluruh temuan LHP BPK RI terkait Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami tidak akan membiarkan kerugian negara ini berhenti hanya pada laporan audit tanpa proses hukum.” tegas Aqrobin.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Desak Kejaksaan Bersih dari “Main Mata” dalam Penanganan Korupsi di Lampung

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal tata kelola keuangan negara dan memastikan pejabat yang lalai maupun diduga melakukan penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu LSM PRO RAKYAT meminta Gubernur Lampung untuk :

Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya, memperkuat fungsi pengawasan lapangan, memastikan proyek berjalan sesuai kontrak.

Sehingga dapat mencegah potensi penyimpangan anggaran, dan juga menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius.

” Gubernur harus bertindak cepat. Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang, masyarakat sudah muak terhadap penyimpangan anggaran ” kata Johan.

LSM PRO RAKYAT berharap evaluasi dan langkah hukum yang akan ditempuh dapat menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola kegiatan proyek di Provinsi Lampung.

” Proyek ke depan harus berjalan sesuai aturan hukum dan undang-undang, diawasi ketat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah merugikan negara, oknum pejabat menjadi korup, masyarakat sekarang ini berharap penuh terhadap Gubernur Lampung” tutup Aqrobin.

(Amr)

Berita Terkait

Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Dalam Rangka Ketahanan Pangan
Polda Lampung Bersama Jajaran Bagikan 6.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT, Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!
Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi
LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap
Yudisium ke-41 FEB Universitas Malahayati : 41 Calon Sarjana Akuntansi Resmi Penuhi Syarat Wisuda
LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas, Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP dengan Konsultan Berujung Laporan Penganiayaan Dinilai Cederai Marwah Pemprov Lampung
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Polda Lampung Bersama Jajaran Bagikan 6.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT, Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:45 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:55 WIB