Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talang Padang, Tanggamus, Seruntingnews. Id.– Kerja sama apik antara warga dan Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cepat. Pelaku, Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, ditangkap hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban diterima.Jumat, (27/6/2025)

Satu unit sepeda motor barang bukti curanmor
        Satu unit sepeda motor barang bukti              curanmor di amankan polisi/ Foto Ist

Kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 07.00 WIB. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah (B 3025 NZU) yang diparkir di halaman rumahnya. Hanya 30 menit kemudian, sepeda motor tersebut telah raib.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Talang Padang. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Raya Pekon Way Halom. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan kunci kontak asli kendaraan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama yang baik antara polisi dan warga. “Ini menunjukkan sinergi yang positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Agus.

Baca Juga :  Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028

Riski Pratama, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018, mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat kunci motor tertinggal dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri. Atas perbuatannya, Riski dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi akan melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa, (ED)

Loading

Berita Terkait

Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan
Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran
Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia Tanggamus Terungkap: 2 Pelaku Tetangga Teman Anak Korban Ditangkap  
Dugaan Mark Up Proyek Pekon Tanjung Heran: Perbuatan Melawan Hukum
PECAH TELUR! Komisi I DPRD Tanggamus: Bukti Penyimpangan Dana Desa Tanjung Heran Cukup Kuat, Audit Intensif Dimulai Januari 2026  
Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:32 WIB

Audit Dana Desa Pekon Tanjung Heran: Irban 5 Tanggamus Menelusuri Transaksi dan Potensi Penyimpangan

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kakon Atar Lebar Tanggamus Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar Selama Empat Tahun  

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:08 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran

Senin, 15 Desember 2025 - 06:03 WIB

Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia Tanggamus Terungkap: 2 Pelaku Tetangga Teman Anak Korban Ditangkap  

Rabu, 19 November 2025 - 06:00 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pekon Tanjung Heran: Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru