Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talang Padang, Tanggamus, Seruntingnews. Id.– Kerja sama apik antara warga dan Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cepat. Pelaku, Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, ditangkap hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban diterima.Jumat, (27/6/2025)

Satu unit sepeda motor barang bukti curanmor
        Satu unit sepeda motor barang bukti              curanmor di amankan polisi/ Foto Ist

Kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 07.00 WIB. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah (B 3025 NZU) yang diparkir di halaman rumahnya. Hanya 30 menit kemudian, sepeda motor tersebut telah raib.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Gelar Tausiyah dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Talang Padang. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Raya Pekon Way Halom. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan kunci kontak asli kendaraan.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama yang baik antara polisi dan warga. “Ini menunjukkan sinergi yang positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Agus.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap

Riski Pratama, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018, mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat kunci motor tertinggal dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri. Atas perbuatannya, Riski dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi akan melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa, (ED)

Loading

Berita Terkait

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap
Polres Tanggamus Gelar Tausiyah dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:46 WIB

Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:56 WIB

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:52 WIB

Polres Tanggamus Gelar Tausiyah dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Way Kanan

Bupati Ayu: ICMI, Mitra Pembangunan Way Kanan

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:42 WIB