Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talang Padang, Tanggamus, Seruntingnews. Id.– Kerja sama apik antara warga dan Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cepat. Pelaku, Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, ditangkap hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban diterima.Jumat, (27/6/2025)

Satu unit sepeda motor barang bukti curanmor
        Satu unit sepeda motor barang bukti              curanmor di amankan polisi/ Foto Ist

Kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 07.00 WIB. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, kehilangan sepeda motor Honda Beat merah (B 3025 NZU) yang diparkir di halaman rumahnya. Hanya 30 menit kemudian, sepeda motor tersebut telah raib.

Baca Juga :  Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Talang Padang. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Raya Pekon Way Halom. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan kunci kontak asli kendaraan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama yang baik antara polisi dan warga. “Ini menunjukkan sinergi yang positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Agus.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Irban 5 Inspektorat Tanggamus Perdalam Audit Pekon Tanjung Heran

Riski Pratama, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018, mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat kunci motor tertinggal dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri. Atas perbuatannya, Riski dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi akan melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa, (ED)

Loading

Berita Terkait

Perkuat Swasembada Pangan, Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
Sidak RSUD Batin Mangunang, Wabup Tanggamus Soroti Kerusakan Sanitasi  
Hari Pertama Penataan Pasar Gisting, Pemkab Tanggamus Klaim 70 Persen Pedagang Sudah Bergeser
Pertarungan Jalur Kekuasaan: Akar Rumput Golkar Tanggamus Bersuara, Plt Ditolak, Musda Jadi Harga Mati
Bendahara di tuding Jadi Plt, Akar Rumput Golkar Tanggamus Tolak Keras
Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Agus Supriyanto Diminta Jadi Jembatan Petani ke Pemerintah Pusat
Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan  
Kejari Tanggamus Dinilai Gagal Tangani Korupsi SPAM, LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Copot Kajari dan Kasipidsus Tanggamus 

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Perkuat Swasembada Pangan, Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:10 WIB

Sidak RSUD Batin Mangunang, Wabup Tanggamus Soroti Kerusakan Sanitasi  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:17 WIB

Hari Pertama Penataan Pasar Gisting, Pemkab Tanggamus Klaim 70 Persen Pedagang Sudah Bergeser

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Pertarungan Jalur Kekuasaan: Akar Rumput Golkar Tanggamus Bersuara, Plt Ditolak, Musda Jadi Harga Mati

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:57 WIB

Bendahara di tuding Jadi Plt, Akar Rumput Golkar Tanggamus Tolak Keras

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB