Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat, “Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung,Senin(2/2/2026),Seruntingnews.id–LSM PRO RAKYAT menegaskan sikap kerasnya terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Partai PDIP Dapil 3, yang terekam CCTV sedang mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir kantor DPRD Provinsi Lampung. Insiden yang sudah viral dan mencoreng nama baik DPRD Provinsi Lampung itu dinilai sebagai tindakan tidak etis, arogan, serta salah satu bentuk penyalahgunaan posisi sebagai seorang pejabat publik yang dipercaya oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (2/2/2026) sore menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya memalukan, tetapi juga merusak kehormatan lembaga DPRD yang seharusnya berwibawa, serta mencederai rasa kepercayaan rakyat tiga kabupaten yang telah memilihnya pada Pemilu Tahun 2024 (Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus).

“Perilaku demikian tidak pantas dan tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat yang terhormat. Oknum anggota DPRD bukan hanya diduga melanggar hukum, tetapi juga melecehkan etika jabatan. Legislator Wakil Rakyat bukanlah “Bos Besar” dan bukan juga bukanlah ” Tuan Atas Rakyat “. Mereka dipilih untuk melayani, mereka mewakili rakyat yang sudah memilihnya, bukan untuk bertindak arogan, semau-maunya dan sok kuasa,” tegas Aqrobin AM saat konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/2/2026).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LSM PRO RAKYAT, tindakan pengempesan ban mobil mahasiswi tersebut dapat dikualifikasikan melanggar aturan etik dan ketentuan hukum pidana.

1. Dugaan Pelanggaran Pidana

Perbuatan pengempesan ban mobil dapat memenuhi unsur :

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Lampung Lakukan Pemindahan WBP, Tindak Tegas Napi Resiko Tinggi dan Pegawai Bermasalahll

Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai…”

Ancaman : 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu berpotensi melanggar :

1. Pasal 218–220 KUHP Baru

(Perbuatan Mengganggu Ketertiban/Perbuatan Tidak Menyenangkan)

Yang melarang tindakan mengganggu orang lain secara sengaja dan merugikan.

Aqrobin AM menambahkan :“Dengan keadaan empat ban kendaraan korban dibuat kempes, itu kesengajaan merusak mobil dan pasti menghambat mobilitas korban. Adanya unsur kesengajaan dan perbuatan merugikan. Itu bukan tindakan panik, tetapi tindakan yang dapat dipidana,” tegasnya.

2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPRD

Berdasarkan Peraturan DPRD mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, anggota DPRD wajib :

– Menjaga martabat dan kehormatan lembaga

– Bersikap santun, tidak arogan, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

– Menjadi teladan bagi masyarakat.

– Tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik DPRD dan apalagi partai politik yang diwakilinya.

Tindakan AR, menurut LSM PRO RAKYAT, jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti bahwa anggota DPRD bukan hanya mewakili diri pribadi dan keluarganya, tetapi juga mewakili nama besar partai politik yang mengusungnya.

“Seorang legislator wakil rakyat pasti melekat identitas partainya. Ketika ia bertindak arogan, sembrono, diluar nalar dan apalagi merugikan warga, maka partai yang mengusungnya pasti ikut tercoreng. Wakil rakyat tidak boleh merasa menguasai segala-galanya. Inilah sekarang yang sering terjadi, oknum tersebut mengalami persoalan moral, etika, dan integritas jabatan,” ujar Johan Alamsyah, S.E.

Johan menegaskan bahwa alasan “panik” yang disampaikan terlapor, sebagaimana disampaikan BK DPRD ke media, tidak dapat menghapus unsur pelanggaran etiknya.

Baca Juga :  Tiga Organisasi Media Siber Konstituen Dewan Pers Lampung Bentuk Sekber, Komitmen Jaga Kredibilitas dan Lawan Hoaks

“Apa pun alasannya, tindakan mengempeskan ban mobil warga tidak bisa dibenarkan. Itu perilaku yang tidak sesuai standar moral pejabat publik, saat ini BK DPRD yang dipercaya harus menegakkan Marwah anggota DPRD lainnya,” tambahnya.

LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk :

1. Memanggil terlapor secara resmi tanpa menunda-nunda.

2. Membuka hasil penyelidikan dan rekaman CCTV sebagai bentuk transparansi.

3. Melaksanakan sidang etik secara profesional dan terbuka

4. Memberikan rekomendasi sanksi terberat bila terbukti, termasuk pemberhentian dari jabatan/PAW.

5. Meneruskan kasus ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.

Aqrobin menegaskan :

“Jika pelanggaran berat terbukti dan diperkuat bukti CCTV, maka BK DPRD wajib merekomendasikan sanksi pemberhentian. Jangan ada perlindungan politik. Harus tegas. Jangan karena kawan, karena kenal, karena 1 Komisi. Ini demi martabat marwah DPRD sendiri, siapa BK DPRD masyarakat harus ingat.”

Sedangkan Johan Alamsyah menutup dengan pernyataan keras,

“Kami sudah menghubungi dan komunikasi dengan pengurus partainya, mereka serahkan hasilnya ke BK, maka kita tidak boleh membiarkan DPRD diisi oleh perilaku feodal. Masyarakat harus kritis kepada Wakil Rakyat, mereka bukan penguasa. Mereka pejabat publik. Setiap tindakan harus diukur dengan etika dan hukum. Mereka arogan, semau-maunya, lawan”

LSM PRO RAKYAT akan secara resmi mengirim Surat ke BK DPRD, LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Lampung untuk :

1. Mengawasi jalannya proses etik.

2. Meminta transparansi penuh.

3. Menagih akuntabilitas lembaga DPRD.

4. Mencegah kasus seperti ini terulang.

5. Menjadikan kasus ini sebagai langkah untuk menimbulkan efek jera.

 

(***)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB