LSM PRO RAKYAT Ingatkan Pemerintah Provinsi : Perpindahan Desa Lamsel ke Bandar Lampung Harus Taati Hukum, Jangan Akali Regulasi

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id– Rencana perpindahan delapan Desa, Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjaragung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan publik.

LSM PRO RAKYAT sebagai organisasi kontrol sosial menegaskan dukungan atas aspirasi masyarakat desa, namun menolak keras jika proses ini dilakukan tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (26/1/2026) di Kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman menegaskan bahwa perpindahan wilayah harus mengikuti mekanisme peraturan undang-undang, bukan sekadar kesepakatan atau deklarasi sepihak.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LSM PRO RAKYAT sangat mendukung aspirasi masyarakat delapan desa. Bahkan kami menyarankan untuk Desa Way Hui dan Desa Sabah Balau juga. Tetapi kami tegaskan, seluruh proses harus tunduk pada UU 23/2014 dan Permendagri tentang batas wilayah. Tidak boleh ada akal-akalan, pemaksaan, atau rekayasa birokrasi,” ujar Aqrobin AM.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Evaluasi Kamtibmas, Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Sosialisasi 110

Aqrobin juga mengingatkan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum membuka kebijakan perluasan wilayah kabupaten/kota, sehingga setiap penyesuaian batas harus dilakukan dengan mekanisme ketat.

“Jangan sampai penyesuaian batas ini diselipkan hanya untuk kepentingan perluasan Kota Bandar Lampung. Saat ini belum ada kebijakan nasional yang membuka perluasan kabupaten maupun kota. Jika ada pihak yang memaksakan, itu berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menambahkan bahwa perpindahan desa tidak bisa hanya berdasar keinginan dan persetujuan masyarakat desa dan Pemprov Lampung saja. Ada aturan dan prosedur hukum yang wajib dipenuhi.

“Ini bukan sekadar urusan emosional. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, persetujuan Bupati Lampung Selatan, persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, persetujuan DPRD di dua daerah, dan pengesahan melalui Permendagri. Jika satu saja dilewati, itu cacat hukum,” ujar Johan.

Baca Juga :  Fatayat NU Tuba Barat Tancap Gas! Kepengurusan Baru Siap Bergerak untuk Umat

Johan juga menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT akan mengawal proses ini dan siap mengambil langkah hukum jika nantinya ditemukan penyimpangan.

“Kami ingatkan seluruh pihak, jangan bermain-main dengan aturan. Jika proses berjalan tidak sesuai hukum, LSM PRO RAKYAT tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk laporan ke Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum,” katanya.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa penyesuaian batas daerah tidak boleh dijadikan alat politik, proyek kepentingan, atau dalih untuk memperluas wilayah Kota Bandar Lampung secara terselubung.

Aqrobin AM menutup dengan pernyataan tegas,

“Kami sangat mendukung perpindahan desa jika benar untuk kepentingan masyarakat dan sesuai aturan. Tetapi kami akan menjadi garda terdepan melawan setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai maksud baik menjadi salah langkah.”

(Amr**)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026
Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai
Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga
Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  
Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026
Fun Bike Meriahkan HUT Tubaba Ke-17, Wabup Nadirsyah Ajak Perkuat Kebersamaan
Kati Alfredo Isnovandi Tiyuh MSJ pimpin Apel Bulanan dan Sosialisasi  Perbup nomor 8 Tahun 2026
Lapas Kalianda Gandeng Disdukcapil, Laksanakan Perekaman Data Kependudukan WBP dalam Rangka HBP ke-62

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:08 WIB

Oknum RK Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, ATM Warga Dikuasai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:01 WIB

Wabup Nadirsyah Kobarkan Semangat Gotong Royong, Jalan Rusak di Margo Mulyo Mulai Dibenahi Bersama Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:14 WIB

Warwari Kati PDSM salurkan Bantuan Pangan kepada 156 KPM  

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Personel Polres Tulang Bawang Barat Raih Perunggu dan Juara III kategori beregu mix Polri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

Berita Terbaru