Kejaksa Negeri Tanggamus Melepas Tersangka Penadah Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAAGUNG, Seruntingnews .Id — Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A yang di hadiri oleh kasi tindak pidana umum Eko Nurlianto, S.H., melaksanakan pelepasan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice di kantor kuripan kecamatan kotaagung kabupaten tanggamus. Rabu 8/10/2025.

Turut mendampingi kasi tindak pidana umum Eko Nurlianto, S.H., yaitu subseksi pra penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi S.H,.

Hadir juga camat kotaagung, perwakilan disnaker, dinas pemuda dan olahraga, kodim 0424 kotaagung, polsek kotaagung, polsek wonosobo dan lurah kuripan kotaagung.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri tanggamus yang di wakili oleh kasi tindak pidana umum

Eko Nurlianto, S.H., dalam pers rilis nya menyampaikan hari ini adalah pelaksanaan pelepasan terhadap tersangka perkara tindak pidana penadahan Handphon merek Oppo 16 milik korban Sudirman dan alhamdulillah telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Tio dengan korban Sudirman, kemudian kami usulkan penyelesaian penanganan perkara restoratif jaustice ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan di setujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga :  *Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*

Berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepala kejaksaan negeri tanggamus nomor : B- 2734/L.8.19/Eoh.3/10/2025 terhadap perkara tindak pidana penadahan atas nama Tio Bagaskara bin Kusman warga kelurahan kuripan kecamatan kotaagung kabupaten tanggamus.

Diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  "Air Susah, Dana Desa Diduga Menguap: Sumur Bor di Tanjung Heran Jadi Perhatian"

Lanjut kasi tindak pidana umum, kasus ini memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan untuk penyelesaian melalui restorative justice. Ada kesadaran dari kedua belah pihak, perdamaian yang tulus, serta respons positif dari masyarakat.

Sebelum mengakhiri sambutan nya kasi tindak pidana umum, kepada sodara Tio akan di kembalikan kepada keluarga dan masyarakat agar bisa kembali lagi dengan keluarga serta berkontribusi untuk masyarakat dengan baik dan nanti nya terhadap Tio akan di berikan pelatihan program kerja di balai pelatihan kerja diharapkan nanti nya Tio dapat memiliki keahlian di bidang kerja dan dapat berkarya dalam kehidupan bermasyarakat.”Tutup nya”. (*)

Editor : Aan

Berita Terkait

Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan
Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.
Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028
Tanjung Heran: Sumur Bor Bermasalah, Kepala Pekon Buka Suara
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Gelar Bimtek Literasi Digital Untuk Guru dan Siswa SMA dan SMK 
“Air Susah, Dana Desa Diduga Menguap: Sumur Bor di Tanjung Heran Jadi Perhatian”
*Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*
Aksi Kilat! Curanmor Terungkap, Pelaku Ditangkap Hanya Satu Jam Setelah Laporan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Hanibal Batman Resmi Nahkodai PWI Tanggamus Periode 2025-2028

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Tanjung Heran: Sumur Bor Bermasalah, Kepala Pekon Buka Suara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Kejaksa Negeri Tanggamus Melepas Tersangka Penadah Melalui Restorative Justice

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Gelar Bimtek Literasi Digital Untuk Guru dan Siswa SMA dan SMK 

Berita Terbaru