Ironi Keadilan: Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Kasus TPPU Usai Bebas dari Vonis Suap  

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id – Dalam sebuah ironi yang menyoroti kompleksitas sistem peradilan Indonesia, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA),

Nurhadi, kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Hanya beberapa jam setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Minggu (29/6/2025), Nurhadi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabar mengejutkan ini mengguncang publik dan menimbulkan pertanyaan mendalam tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers Senin (30/6/2025). “Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa penahanan ini terkait langsung dengan dugaan TPPU yang selama ini menjadi sorotan publik. Rincian lebih lanjut mengenai aset-aset yang diduga hasil pencucian uang masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh KPK.

Penangkapan Nurhadi ini menjadi babak baru dalam saga hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan pada Maret 2021 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang sistematis di lingkungan MA, mencoreng citra lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Namun, pembebasan Nurhadi dari Lapas Sukamiskin tidak lantas mengakhiri permasalahannya dengan hukum. KPK, yang telah lama menyelidiki dugaan TPPU yang terkait dengan kasus suap tersebut, mengamati pergerakan Nurhadi pasca-pembebasannya. Informasi intelijen yang akurat memungkinkan KPK untuk bertindak cepat dan melakukan penangkapan tepat waktu.

Penangkapan ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Pertama, bagaimana bisa seseorang yang baru saja dibebaskan dari hukuman penjara atas kasus korupsi kembali terlibat dalam dugaan tindak pidana? Apakah ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan hal ini terjadi? Kedua, seberapa besar aset yang diduga telah dicuci oleh Nurhadi? Dan, apakah penangkapan ini akan membuka tabir lebih luas mengenai jaringan korupsi yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain di lingkungan MA?

Baca Juga :  Program 1 Pejantan & 10 Betina Strategi Desa Bebas Stunting dan Kemiskinan Muncul ide di RAKORNAS BAZNAS 2025

KPK berjanji akan menyelidiki kasus TPPU ini secara menyeluruh dan transparan. Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum. Kasus Nurhadi menjadi pengingat penting akan betapa rumitnya pemberantasan korupsi di Indonesia dan betapa pentingnya reformasi sistem peradilan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Penangkapan ini juga menjadi bukti komitmen KPK dalam mengejar para pelaku korupsi, bahkan setelah mereka menjalani hukuman penjara. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya ( DN )

Loading

Penulis : DN

Editor : Aan

Berita Terkait

KOMARUZZAMAN, S.H., M.H. : BUKU “GIBRAN END GAME” SALAH JUDUL, SEHARUSNYA “ROY SURYO AND RISMON END GAME”
Cetak Prestasi Nasional, Siswi SMK Muhammadiyah Tumijajar dan MI Muhammadiyah Pulung Kencana Bawa Pulang Medali Emas, Perak, dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar
Raih Penghargaan Kartika Award, Brigif 6/TSB/2 Kostrad Torehkan Prestasi Sebagai Satker Terbaik Peraih WBK
Ferizy Tembus 3,5 Juta Pengguna, Digitalisasi Penyeberangan Kian Melaju
LSM PRO RAKYAT RESMI BERSIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI RI Gugat Konstitusionalitas Forkopimda Demi Ruang Gerak Masyarakat Sipil
Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen
KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak
Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:21 WIB

KOMARUZZAMAN, S.H., M.H. : BUKU “GIBRAN END GAME” SALAH JUDUL, SEHARUSNYA “ROY SURYO AND RISMON END GAME”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:05 WIB

Cetak Prestasi Nasional, Siswi SMK Muhammadiyah Tumijajar dan MI Muhammadiyah Pulung Kencana Bawa Pulang Medali Emas, Perak, dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:55 WIB

Raih Penghargaan Kartika Award, Brigif 6/TSB/2 Kostrad Torehkan Prestasi Sebagai Satker Terbaik Peraih WBK

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:00 WIB

Ferizy Tembus 3,5 Juta Pengguna, Digitalisasi Penyeberangan Kian Melaju

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:13 WIB

LSM PRO RAKYAT RESMI BERSIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI RI Gugat Konstitusionalitas Forkopimda Demi Ruang Gerak Masyarakat Sipil

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB