85 Miliar Lebih Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Disorot, LSM PRO RAKYAT, BPK RI Harus Bongkar Dugaan Pengkondisian dan Kerugian Negara

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id–Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 85 miliar lebih menjadi sorotan. LSM PRO RAKYAT menilai struktur belanja yang terbagi sekitar Rp.14 miliar lebih dalam sejumlah paket kegiatan dan Rp.70 miliar lebih untuk belanja sarana dan prasarana berpotensi menyimpan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E Rabu (18/2/2026) kepada awak media dan mengemukakan bertepatan dengan dimulainya pemeriksaan interim atas LKPD Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LSM PRO RAKYAT menduga terdapat pola pemecahan paket pengadaan (package splitting) serta indikasi pengkondisian dan pengaturan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis serta terjadi kekurangan volume dalam pelaksanaan fisik.

 

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyatakan :

 

“ Anggaran Rp.85 miliar bukan angka kecil. Jika benar ada pemecahan paket untuk menghindari mekanisme persaingan sehat, atau terjadi pengaturan penyedia, maka ini pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.”

 

Menurutnya, belanja sarana dan prasarana kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp.70 miliar harus menjadi prioritas audit BPk RI karena menyangkut pembangunan fisik, pengadaan alat kesehatan, dan fasilitas layanan publik yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Ajak DPD Granat Sinergisitas Lakukan Aksi Bersama “Perang Terbuka Lawan Bandar Narkoba” di Lamsel

 

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa pemeriksaan interim saat ini oleh BPK RI tidak boleh sebatas administratif apalagi formalitas, tetapi harus menyentuh aspek material dan substantif.

 

“ Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bekerja profesional, independen, dan objektif. Periksa penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan secara rinci, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kewajaran harga. Jangan sampai ada praktik yang merugikan keuangan negara luput dari pemeriksaan BPK RI,”

 

Johan menambahkan bahwa pemeriksaan interim harus berlandaskan pada ketentuan :

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – mengatur asas independensi, objektivitas, dan profesionalitas pemeriksaan.

• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK – menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

 

Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensinya dapat mengarah pada ketentuan pidana dalam **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Stok Beras Lampung Selatan Tembus 32.500 Ton, Ruby Chairani Syiffadia Tinjau Langsung Fedrial Farhan: Kami Pastikan Aman dan Siap Dukung Swasembada

 

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah pengawasan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan perang terhadap korupsi.

 

“ Amanat Presiden Prabowo sangat jelas, lawan koruptor. Maka BPK RI sebagai auditor negara wajib memastikan tidak ada celah permainan anggaran, penyimpangan anggaran, terlebih pada sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” tegas Johan.

 

Pemeriksaan interim LKPD 2025 di Kabupaten Lampung Selatan menjadi momentum penting untuk menguji tata kelola fiskal daerah dan integritas insan BPK RI. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung nantinya akan menentukan sejauh mana penggunaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan benar-benar sesuai ketentuan atau justru menyimpan potensi penyimpangan.

 

LSM PRO RAKYAT menghimbau seluruh masyarakat dan elemen masyarakat terus mengawal proses ini hingga tuntas.

 

“ Jika ada kekurangan volume, mark-up, atau spesifikasi tidak sesuai kontrak, maka harus diungkap, jangan ditutupi, kita harus sepakat bersama-sama untuk peduli. Uang Rp.85 miliar adalah uang rakyat, bukan untuk dikondisikan,” tutup Aqrobin. (***)

Editor : Anton

Berita Terkait

Lapas Kalianda Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Khidmat
Moment Idul Adha 1447 H, Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban, Siapkan 800 Paket Daging untuk Masyarakat
DPD Golkar Lampung Selatan Tahun Ini, Pastikan Berkurban 2 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing
Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri, Imipas Berikan Bantuan Sosial bagi Tahanan
“No Titip, No Jastip!” Bupati Egi Tegas: Tak Ada Ampun bagi Kecurangan SPMB di Lampung Selatan
Bulog Lampung Selatan Pastikan Stok Beras dan Kemasan Aman, Distribusi Lancar, serta Konsisten Laksanakan Kurban Idul Adha Setiap Tahun
Menuju Desa Helau, Kecamatan Kalianda Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Desa Tingkat Kabupaten
Kecamatan Kalianda Gelar Rakor Bulanan, Perkuat Sinergitas Program dan Pelayanan Masyarakat  

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:23 WIB

Lapas Kalianda Laksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Khidmat

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:21 WIB

Moment Idul Adha 1447 H, Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban, Siapkan 800 Paket Daging untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

DPD Golkar Lampung Selatan Tahun Ini, Pastikan Berkurban 2 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47 WIB

Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri, Imipas Berikan Bantuan Sosial bagi Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:08 WIB

“No Titip, No Jastip!” Bupati Egi Tegas: Tak Ada Ampun bagi Kecurangan SPMB di Lampung Selatan

Berita Terbaru