85 Miliar Lebih Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Disorot, LSM PRO RAKYAT, BPK RI Harus Bongkar Dugaan Pengkondisian dan Kerugian Negara

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id–Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 85 miliar lebih menjadi sorotan. LSM PRO RAKYAT menilai struktur belanja yang terbagi sekitar Rp.14 miliar lebih dalam sejumlah paket kegiatan dan Rp.70 miliar lebih untuk belanja sarana dan prasarana berpotensi menyimpan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E Rabu (18/2/2026) kepada awak media dan mengemukakan bertepatan dengan dimulainya pemeriksaan interim atas LKPD Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LSM PRO RAKYAT menduga terdapat pola pemecahan paket pengadaan (package splitting) serta indikasi pengkondisian dan pengaturan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis serta terjadi kekurangan volume dalam pelaksanaan fisik.

 

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyatakan :

 

“ Anggaran Rp.85 miliar bukan angka kecil. Jika benar ada pemecahan paket untuk menghindari mekanisme persaingan sehat, atau terjadi pengaturan penyedia, maka ini pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.”

 

Menurutnya, belanja sarana dan prasarana kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp.70 miliar harus menjadi prioritas audit BPk RI karena menyangkut pembangunan fisik, pengadaan alat kesehatan, dan fasilitas layanan publik yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  BNNK Lampung Selatan Terima Penghargaan BNN RI Atas Dedikasi Kerja Nyata Pelayanan Rehabilitasi

 

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa pemeriksaan interim saat ini oleh BPK RI tidak boleh sebatas administratif apalagi formalitas, tetapi harus menyentuh aspek material dan substantif.

 

“ Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bekerja profesional, independen, dan objektif. Periksa penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan secara rinci, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kewajaran harga. Jangan sampai ada praktik yang merugikan keuangan negara luput dari pemeriksaan BPK RI,”

 

Johan menambahkan bahwa pemeriksaan interim harus berlandaskan pada ketentuan :

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – mengatur asas independensi, objektivitas, dan profesionalitas pemeriksaan.

• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK – menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

 

Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensinya dapat mengarah pada ketentuan pidana dalam **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Camat Kalianda Hadiri Soft Opening Cam Almira Hotel, Dukung Pengembangan Pariwisata Daerah

 

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah pengawasan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan perang terhadap korupsi.

 

“ Amanat Presiden Prabowo sangat jelas, lawan koruptor. Maka BPK RI sebagai auditor negara wajib memastikan tidak ada celah permainan anggaran, penyimpangan anggaran, terlebih pada sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” tegas Johan.

 

Pemeriksaan interim LKPD 2025 di Kabupaten Lampung Selatan menjadi momentum penting untuk menguji tata kelola fiskal daerah dan integritas insan BPK RI. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung nantinya akan menentukan sejauh mana penggunaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan benar-benar sesuai ketentuan atau justru menyimpan potensi penyimpangan.

 

LSM PRO RAKYAT menghimbau seluruh masyarakat dan elemen masyarakat terus mengawal proses ini hingga tuntas.

 

“ Jika ada kekurangan volume, mark-up, atau spesifikasi tidak sesuai kontrak, maka harus diungkap, jangan ditutupi, kita harus sepakat bersama-sama untuk peduli. Uang Rp.85 miliar adalah uang rakyat, bukan untuk dikondisikan,” tutup Aqrobin. (***)

Editor : Anton

Berita Terkait

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 
KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA
Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80
Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan
Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Perkuat Disiplin dan Soliditas, Lapas Kalianda Gelar Latihan Fisik, Mental, dan Disiplin bagi Pegawai

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:41 WIB

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 

Senin, 6 Juli 2026 - 18:20 WIB

KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:07 WIB

Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:31 WIB

Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB