Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung RI Usut Dugaan Suap PT SGC, Dua Bos Besar Dicekal

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, Tarakan Indonesia.Com. – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yang tergabung dalam Aliansi Tiga LSM Lampung menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC).

Ketiga LSM tersebut yaitu Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) menilai bahwa langkah pencekalan terhadap dua petinggi PT SGC menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dua bos besar PT SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung RI melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengakuannya, Zarof Ricar menyatakan bahwa dirinya menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut disebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor di balik kekuatan korporasi besar seperti SGC.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Sambangi KPK, “ Saatnya Bersih-Bersih Lampung dari Koruptor ”

“Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra.

Indra Musta’in menegaskan bahwa, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana, segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk tidak hanya berhenti pada pencekalan. Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” kata Indra.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis,” tegasnya.

Disaat yang sama, Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Kejagung untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.

Baca Juga :  Aliansi LSM Lampung garuduk Kejagung dan KPK, Tuntut Penyidikan PT SGC dan Anggota DPR

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat,” pungkas Suadi Romli.

Aliansi Tiga LSM Lampung tersebut menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi proses hukum dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, angkat bicara terkait pencekalan dua petinggi PT SGC oleh Kejagung RI. Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan kasus suap yang menyeret nama mantan jaksa, Zarof Ricar.

“Pada prinsipnya semua mengikuti keputusan pusat. Daerah hanya mengikuti keputusan pusat, karena kalau berbicara bisnis, investasi itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Gubernur.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap mendukung iklim investasi di daerah, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menjunjung prinsip keadilan.

“Jadi usaha kita pada prinsipnya mendukung semua investasi di Lampung, tapi sesuai regulasi yang sehat. Tidak ada persoalan, tidak ada konflik, tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun negara,” imbuhnya, (*).

Editor : Syam

Berita Terkait

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*
Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah*
Polda Lampung Perketat Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar dan Perang Sarung
Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, LSM PRO RAKYAT : BPK RI Lampung Harus Tegak Lurus Presiden, Jangan Ada Kongkalikong!
LSM PRO RAKYAT Sambangi KPK, “ Saatnya Bersih-Bersih Lampung dari Koruptor ”
LSM PRO RAKYAT Soroti Dampak Negatif Pinjaman Rp 1 Triliun Pemerintah Provinsi Lampung, “ Beban APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan Sangat Berat ”
Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi
LSM PRO RAKYAT : “Aksi Kempeskan Ban oleh Oknum Legislator Memalukan! BK DPRD Harus Tegas atau Kehilangan Kepercayaan Publik!”

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:58 WIB

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:54 WIB

Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah*

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:31 WIB

Polda Lampung Perketat Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar dan Perang Sarung

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, LSM PRO RAKYAT : BPK RI Lampung Harus Tegak Lurus Presiden, Jangan Ada Kongkalikong!

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:06 WIB

LSM PRO RAKYAT Sambangi KPK, “ Saatnya Bersih-Bersih Lampung dari Koruptor ”

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB