Kini Giliran Kejari Lamsel Buktikan Nyali, LSM PRO RAKYAT Desak Tindak Tegas Dugaan Korupsi BPKAD

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Seruntingnews.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan.

Desakan itu disampaikan setelah terbit surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-1943/L.8.5/Fs/03/2026, tertanggal 06 Maret 2026, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan/pengaduan LSM PRO RAKYAT terkait dugaan kerugian negara akibat penyelenggaraan penggunaan anggaran di BPKAD Lampung Selatan serta dugaan penggunaan anggaran fiktif telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai perintah Kejaksaan Agung RI.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan LSM PRO RAKYAT kepada Jaksa Agung RI telah bergerak secara berjenjang, dari Kejaksaan Agung RI, diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga kini resmi berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E, kepada awak media Minggu (15/3/2026) di Amaris Hotel, menegaskan bahwa pelimpahan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi semata.

“ Ini bukan sekadar surat balasan, ini adalah sinyal tegas bahwa laporan masyarakat sudah masuk jalur resmi penegakan hukum. Jaksa Agung sudah memerintahkan, Kejati Lampung sudah melimpahkan, maka sekarang sudah tidak ada lagi alasan bagi Kejari Lampung Selatan untuk lamban atau bermain aman. Kajari dan Kasipidsus harus segera bergerak, panggil pihak-pihak terkait, buka dokumen, telusuri aliran anggaran, dan bila cukup bukti, tetapkan tersangka. Jangan biarkan kepercayaan rakyat dipermainkan,” tegas Aqrobin AM.

Baca Juga :  Warga Bakung Udik Tolak Klaim Lahan TNI AU, Datangi Pemprov Lampung Minta Plang Dicabut

Aqrobin menyebut, laporan LSM PRO RAKYAT menyangkut dugaan serius, yakni dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Dalam dokumen laporan yang diajukan, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti beberapa poin penting, di antaranya dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD, dugaan persoalan dalam penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, hingga dugaan penggunaan dana kegiatan tidak senyatanya.

Menurut Aqrobin, seluruh substansi laporan itu harus diuji secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“ Kalau memang ada indikasi kerugian negara, jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ada permainan anggaran, jangan dilindungi. Kami ingatkan, ini uang rakyat. Jangan ada kompromi dengan siapapun yang diduga mencuri uang rakyat. Kami minta Kajari Lampung Selatan dan Kasipidsus menunjukkan bahwa institusi Adhyaksa masih punya taring dan keberanian,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa momentum pelimpahan perkara ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi jajaran Kejari Lampung Selatan.

“ Presiden Prabowo sudah tegas menginstruksikan perang terhadap pencuri uang rakyat. Jaksa Agung juga sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan saat di Kejati Bali beberapa waktu lalu, jaksa jangan bodoh, kalau memang tidak sanggup menangani perkara, lebih baik ajukan pindah dan letakkan jabatan. Itu pernyataan keras yang harus dimaknai sebagai perintah moral sekaligus komando institusional. Maka Kejari Lampung Selatan tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh pura-pura tidak melihat,” kata Johan Alamsyah, S.E.

Baca Juga :  217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan 

Johan menegaskan, LSM PRO RAKYAT akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar disposisi atau pelimpahan surat.

“ Kami tidak ingin kasus ini menguap di tengah jalan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diparkir, lalu dibiarkan senyap tanpa perkembangan. Kalau alat bukti cukup, naikkan ke penyidikan. Kalau ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka. Kalau ada pihak yang mencoba menghalangi, bongkar. Marwah insan Adhyaksa lah taruhannya. Jangan sampai publik menilai Kejari Lampung Selatan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga memperingatkan bahwa masyarakat kini menunggu keberanian nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Kajari Lampung Selatan dan Kasipidsus, untuk membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar berdiri di pihak rakyat dan negara.

Bagi LSM PRO RAKYAT, perkara ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan anggaran di satu organisasi perangkat daerah, melainkan juga soal komitmen penegakan hukum terhadap korupsi daerah, yang selama ini sering menjadi penyakit laten birokrasi.

“ Kalau laporan yang sudah sampai ke Jaksa Agung, sudah ditindaklanjuti Kejati, lalu mandek di Kejari, itu artinya ada masalah besar dalam penegakan hukum. Kami akan terus kawal, kami akan terus bersuara, dan kami akan pastikan publik tahu siapa yang serius bekerja dan siapa yang justru mempermalukan institusi,” tutup Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus dikawal secara terbuka sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, demi memastikan setiap rupiah uang negara yang diduga diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (***)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB