TERDESAK UTANG, PRIA KARANGASEM NEKAT CURI SAPI: KAKINYA DIPATAHKAN LALU DIBUANG DI JALAN

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERUNTINGNEWS.Id. BULELENG — Terlilit utang yang menumpuk menjadi alasan seorang pria asal Karangasem nekat mengambil jalan pintas kriminal. I Nyoman Wirna (51) diamankan polisi setelah terbukti mencuri sapi milik warga di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Buleleng. Salah satu hewan curian bahkan dipatahkan kakinya dan dibiarkan terkapar di pinggir jalan karena dianggap menghambat pelarian.

Peristiwa pertama terjadi pada 25 Maret 2026 di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan. Pelaku diam-diam masuk ke kandang milik warga berinisial KS dan membawa lari dua ekor sapi betina.

Namun di tengah perjalanan, salah satu sapi diduga berontak sehingga menyulitkan gerak pelaku. Dengan tidak berperikemanusiaan, ia mematahkan kaki hewan tersebut dan membuangnya tak jauh dari Pura Desa Bukti. Saat warga melapor ke polisi, sapi yang terluka itu langsung ditemukan dan diakui pemiliknya.

Belum kapok, pelaku kembali beraksi pada 13 Mei 2026 di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Kali ini ia membawa pergi dua ekor sapi lagi milik warga lain dengan cara memutus tali pengikat kandang. Total kerugian yang diderita kedua korban mencapai Rp32 juta.

Tim penyidik Polres Buleleng segera bergerak menerima laporan. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, terlihat sebuah mobil pikap mencurigakan melintas menuju arah Karangasem.

Usut mendalam, polisi mendapat informasi bahwa tersangka ternyata sudah lebih dulu ditangkap 30 Mei 2026 oleh Polres Karangasem dalam kasus serupa pencurian sapi di wilayah Kubu.

Baca Juga :  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Di hadapan penyidik, Wirna mengakui perbuatannya. Ia mengaku bertindak karena terdesak beban utang. Modusnya: menyewa mobil pikap, mengamati situasi di siang hari, lalu beraksi saat dini hari ketika warga sedang lelap.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Perbuatan pelaku sangat kejam, tidak hanya merugikan harta benda warga, tapi juga menyakiti hewan ternak yang tidak berdaya. Ini menjadi perhatian kami untuk ditindak tegas,” tegas keterangan penyidik.

**…

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Water Taxi Bali, ASDP Perkuat Integrasi Antarmoda Nasional
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:06 WIB

TERDESAK UTANG, PRIA KARANGASEM NEKAT CURI SAPI: KAKINYA DIPATAHKAN LALU DIBUANG DI JALAN

Senin, 20 April 2026 - 18:28 WIB

Pemerintah Dorong Water Taxi Bali, ASDP Perkuat Integrasi Antarmoda Nasional

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru