Seruntingnews.Id, Tapanuli Selatan – Telah beredar di media sosial Facebook foto-foto aktivitas penambangan emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam foto-foto tersebut terlihat sejumlah alat berat jenis excavator menggali tanah untuk mencari emas. Padahal, sebelumnya lokasi tambang tersebut telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara. Bahkan, operasi pengamanan tersebut sempat menjadi viral di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media nasional. Namun, hanya berselang beberapa bulan, lokasi tambang yang sama diduga kembali beroperasi.
Atas beredarnya kembali foto-foto aktivitas excavator di areal pertambangan emas yang berada di kawasan hutan lindung dan sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sumut, pemberitaan ini merupakan hasil konfirmasi dari sejumlah narasumber di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebelumnya, perlu disampaikan kronologi singkat terkait pengamanan PETI yang dilakukan oleh Polda Sumut di wilayah Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
OPERASI POLDA SUMUT DI PERBATASAN TAPSEL–MADINA
Pada 2–3 Maret 2026, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brimob Polda Sumatera Utara melakukan operasi penertiban PETI di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di wilayah Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan, saat itu menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tambang emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.
HASIL PENINDAKAN
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, sejumlah orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Sumut juga menyatakan akan memperluas operasi ke sejumlah lokasi PETI lainnya di wilayah Mandailing Natal.
PENETAPAN TERSANGKA
Polda Sumut kemudian menetapkan dua tersangka berinisial AB dan AD terkait aktivitas PETI di perbatasan Madina–Tapsel.
Penyidik juga menyatakan masih memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
KETERLIBATAN TNI DALAM PENGAMANAN
Selain kepolisian, personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan juga melakukan sosialisasi dan penertiban PETI di sejumlah wilayah Madina yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.
PERKEMBANGAN TERBARU
Pada Mei 2026 muncul laporan dugaan aktivitas PETI kembali beroperasi di kawasan Panabari. Sejumlah laporan menyebut adanya alat berat yang masuk ke kawasan hutan di wilayah perbatasan Tapsel–Madina sehingga mendorong desakan agar pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan secara berkelanjutan.
Khususnya warga Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, bertanya-tanya mengapa lahan hutan lindung di wilayah mereka kembali beroperasi sebagai lokasi pertambangan. Padahal, lokasi tambang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sumut dan jajarannya.
Pengamanan tersebut bahkan diberitakan oleh sejumlah media nasional. Setelah operasi dilakukan, warga mengaku cukup senang atas respons cepat Polda Sumut yang diwakili oleh Wakapolda Sumut beserta jajarannya yang turun langsung ke lokasi tambang di kawasan hutan tersebut.
Untuk mencapai lokasi tambang, tim gabungan harus menempuh perjalanan sekitar empat jam dari Kelurahan Panabari.
Dengan diamankannya lokasi tambang tersebut, dalam salah satu pemberitaan televisi nasional, perangkat desa, tokoh pemuda, dan tokoh gerejawi turut memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Polda Sumut atas tindakan yang dilakukan.
Namun bak disambar petir, lokasi tambang tersebut kini kembali diduga beroperasi. Yang menjadi sorotan masyarakat adalah mengapa hingga saat ini belum terlihat adanya tanggapan maupun tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Salah satu warga mengaku menyayangkan kembali beroperasinya tambang tersebut. Selain itu, muncul pula rasa khawatir apabila suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi tambang.
Menurut warga, tidak sedikit aktivitas tambang ilegal yang berujung pada kecelakaan kerja bahkan menimbulkan korban jiwa. Terlebih lagi, kawasan yang ditambang merupakan kawasan hutan lindung.
“Takutnya ada yang mati. Siapa yang tanggung jawab? Sebab hutan itu adalah hutan lindung, bukan milik pribadi,” ujar salah seorang warga Kelurahan Panabari.
PERTANYAAN PUBLIK
Dari hasil penyidikan Polda Sumut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, masyarakat menilai bahwa lokasi yang telah menjadi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya diamankan, dipasang garis polisi (police line), serta alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana turut diamankan.
Namun, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, kondisi di lapangan dinilai berbanding terbalik dengan harapan tersebut.
Oleh karena itu, dari kasus PETI ini timbul pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan Polda Sumut?
Tambang emas yang berada di wilayah perbatasan Tapsel–Madina dengan pintu masuk melalui Kelurahan Panabari tersebut diketahui berada di kawasan hutan lindung.
Sebagai kawasan hutan lindung, pemerintah melalui Polisi Kehutanan (Polhut), Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan dan paru-paru lingkungan.
DAMPAK HUKUM PETI DI HUTAN LINDUNG
Berikut beberapa pasal pidana yang sering digunakan terhadap pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 89 ayat (1) huruf a: “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50, termasuk kegiatan yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
PASAL YANG UMUM DITERAPKAN PADA KASUS PETI DI HUTAN LINDUNG
Adapun tindakan penyidik umumnya dapat menggunakan pasal secara berlapis, yaitu:
Pasal 158 UU Minerba (penambangan tanpa izin);
Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 (penambangan di kawasan hutan tanpa izin);
Pasal 98 atau Pasal 99 UU Lingkungan Hidup apabila terdapat pencemaran atau kerusakan lingkungan;
Pasal 78 UU Kehutanan apabila terdapat unsur perusakan kawasan hutan.
Selanjutnya media ini akan memberitakan mengenai beredarnya surat kesepakatan yang diduga berkaitan dengan pembagian fee antara warga dan investor yang beredar di tengah masyarakat.











