LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi,  Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id–Komitmen LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum kembali dibuktikan melalui konsultasi kedua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi bukti bahwa perjuangan melawan pelemahan hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, ditempuh secara serius melalui jalur konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam konsultasi tersebut, sebagai Pemohon, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma, diterima oleh Mohammad Chamid Zuhri, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara MK RI. Pertemuan itu memastikan bahwa seluruh berkas permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan pemohon telah sesuai dengan norma dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, yang menegaskan prinsip ketertiban, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini mempertegas posisi pemohon bahwa perjuangan yang ditempuh sudah sepenuhnya berada pada koridor hukum yang sah dan legitimate

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pada konsultasi kedua ini, kami diterima langsung oleh Bapak Chamid Zuhri. Berkas permohonan kami dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025, sehingga selanjutnya dapat melanjutkan ke tahap registrasi resmi. Ini artinya, langkah yang kami tempuh sudah tepat secara hukum dan konstitusional. Kami mohon doa seluruh masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan segera memasuki agenda persidangan,” ujar Aqrobin.

Baca Juga :  "PWI Lampung Dapat Badik Pagar dewa: Misi Lestarikan Budaya Lampung"

” Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 menekankan bahwa setiap permohonan uji materi undang-undang harus disusun secara sistematis, memuat kerugian konstitusional pemohon, argumentasi hukum yang jelas, serta permintaan yang tegas. Seluruh prinsip itu, telah dipenuhi oleh LSM PRO RAKYAT, demi memastikan bahwa permohonan ini bukan sekadar kritik politik, melainkan upaya hukum yang sah, terukur, dan berbasis konstitusi ” tegas Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa organisasi tidak mencari popularitas atau sensasi. Yang diperjuangkan adalah pemurnian hukum agar undang-undang tidak menjadi alat kompromi dalam pemberantasan korupsi.

” Kami sekarang berada pada fase menuju registrasi resmi dan selanjutnya menunggu panggilan konsultasi lanjutan dengan Hakim Konstitusi. Permohonan uji materi ini kami ajukan karena kami menilai ada undang-undang yang berpotensi mengaburkan bahkan melemahkan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bila perangkat hukum dibiarkan menyimpang dari semangat konstitusi, maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat,” tegas Johan.

Sebagai pemohon, LSM PRO RAKYAT secara terbuka meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berani menjalankan fungsi penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dengan mengabulkan permohonan uji materi dan menetapkan pembatalan terhadap undang-undang yang diuji. Tujuannya jelas, memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara murni, independen, dan konsekuen tanpa intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.

Baca Juga :  Lampung Memikat Bahlil Lahadalia: "Banyak Orang Besar di Sini"

” Putusan MK sangat menentukan nasib penegakan hukum tindak pidana korupsi di negeri ini. Kami berharap para Hakim Konstitusi berpihak pada konstitusi, bukan pada kekuasaan. Ketika undang-undang yang bermasalah dibatalkan, maka tidak ada lagi alasan untuk setengah-setengah dalam memberantas korupsi,” tambah Johan.

Langkah LSM PRO RAKYAT menempuh jalur konstitusi dinilai sebagai pilihan paling tepat dan bertanggung jawab. Di saat kritik di ruang publik kerap berujung sebagai kegaduhan tanpa solusi, LSM PRO RAKYAT memilih jalan hukum yang berlandaskan aturan resmi MK RI demi menghadirkan perubahan yang nyata dan berdampak luas.

LSM PRO RAKYAT mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan moral dan doa, agar proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan transparan, objektif, dan benar-benar menghasilkan putusan yang memihak kepentingan rakyat

Sebagaimana ditegaskan LSM PRO RAKYAT, perjuangan melawan korupsi tidak cukup hanya dengan suara lantang di jalanan atau media sosial. Yang dibutuhkan saat ini adalah keteguhan dan kegigihan menempuh jalur hukum, sekalipun panjang dan berat, demi memastikan penegakkan hukum tindak pidana korupsi berdiri tegak sehingga keadilan benar-benar hadir bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Amr)

Editor : Aan

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Komitmen LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum kembali dibuktikan melalui konsultasi kedua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat,

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB