Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews .Id. – Sebuah pukulan telak bagi Kabupaten Pesawaran! Mantan Bupati Dendi Ramadhona kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Tak hanya Dendi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyeret empat nama lain ke dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, Syahril, Adal, dan Saril. Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin malam (27/10/2025), kelimanya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Wayhui Bandarlampung untuk merasakan dinginnya sel tahanan selama 20 hari ke depan. Selasa, (28/10/2025).

Baca Juga :  SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. “Kami telah mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang menjerat para tersangka, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap bahwa pada tahun 2021, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Gayung bersambut, kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022. Namun, di sinilah praktik haram itu dimulai. Pelaksanaan proyek secara misterius dialihkan ke Dinas PUPR, yang kemudian membuat perencanaan baru tanpa mengindahkan persetujuan awal dari Kementerian PUPR. Akibatnya, negara merugi dan tujuan mulia proyek SPAM untuk menyejahterakan rakyat pun kandas!

Baca Juga :  "Golkar Lampung di Bawah Hanan A Rozak: Siap Menangkan Kontestasi Politik!"

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat atas perbuatan mereka. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah menanti untuk menjerat mereka. (Red)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB