Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews .Id. – Sebuah pukulan telak bagi Kabupaten Pesawaran! Mantan Bupati Dendi Ramadhona kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Tak hanya Dendi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyeret empat nama lain ke dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, Syahril, Adal, dan Saril. Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin malam (27/10/2025), kelimanya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Wayhui Bandarlampung untuk merasakan dinginnya sel tahanan selama 20 hari ke depan. Selasa, (28/10/2025).

Baca Juga :  *Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari Kemerdekaan*

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. “Kami telah mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang menjerat para tersangka, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap bahwa pada tahun 2021, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Gayung bersambut, kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022. Namun, di sinilah praktik haram itu dimulai. Pelaksanaan proyek secara misterius dialihkan ke Dinas PUPR, yang kemudian membuat perencanaan baru tanpa mengindahkan persetujuan awal dari Kementerian PUPR. Akibatnya, negara merugi dan tujuan mulia proyek SPAM untuk menyejahterakan rakyat pun kandas!

Baca Juga :  Drama Agraria Lampung: Gubernur Pasang Badan, HGU PT SGC Diukur Ulang.

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat atas perbuatan mereka. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah menanti untuk menjerat mereka. (Red)

Berita Terkait

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  
Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli
Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang
Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Berita Terbaru