Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews .Id. – Sebuah pukulan telak bagi Kabupaten Pesawaran! Mantan Bupati Dendi Ramadhona kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Tak hanya Dendi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyeret empat nama lain ke dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, Syahril, Adal, dan Saril. Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin malam (27/10/2025), kelimanya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Wayhui Bandarlampung untuk merasakan dinginnya sel tahanan selama 20 hari ke depan. Selasa, (28/10/2025).

Baca Juga :  WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. “Kami telah mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang menjerat para tersangka, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkap bahwa pada tahun 2021, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Gayung bersambut, kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022. Namun, di sinilah praktik haram itu dimulai. Pelaksanaan proyek secara misterius dialihkan ke Dinas PUPR, yang kemudian membuat perencanaan baru tanpa mengindahkan persetujuan awal dari Kementerian PUPR. Akibatnya, negara merugi dan tujuan mulia proyek SPAM untuk menyejahterakan rakyat pun kandas!

Baca Juga :  PWI Lampung Tunjuk Lukmansyah sebagai PLT Ketua PWI Tulangbawang

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat atas perbuatan mereka. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah menanti untuk menjerat mereka. (Red)

Berita Terkait

Gedung MPP Mangkrak, Gedung Kaca Terbengkalai, Jembatan Way Bungur Disorot, LSM PRO RAKYAT Desak Kajati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur
“Lapor Sekber” Sarana Masyarakat Menyampaikan Persoalan Pelaksanaan Program MBG
SMSI Bandar Lampung Dorong Transformasi Kelembagaan Media Menuju Standar Profesional
217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan 
Tragis, Anggota Satintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Warga Bakung Udik Tolak Klaim Lahan TNI AU, Datangi Pemprov Lampung Minta Plang Dicabut
SMSI, JMSI dan AMSI Lampung Buka Ruang Kritik dan Aduan Publik
PWI Lampung Tunjuk Lukmansyah sebagai PLT Ketua PWI Tulangbawang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:13 WIB

Gedung MPP Mangkrak, Gedung Kaca Terbengkalai, Jembatan Way Bungur Disorot, LSM PRO RAKYAT Desak Kajati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:10 WIB

“Lapor Sekber” Sarana Masyarakat Menyampaikan Persoalan Pelaksanaan Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 16:43 WIB

SMSI Bandar Lampung Dorong Transformasi Kelembagaan Media Menuju Standar Profesional

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:28 WIB

217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan 

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:01 WIB

Tragis, Anggota Satintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Berita Terbaru