Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Seruntingnews.Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melaksanakan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di lokasi Jalan Bukit, Kelurahan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang telah menggiring Dendi dan empat orang lain menjadi tersangka.

Dalam video yang beredar di media sosial sejak beberapa hari belakangan, terlihat sejumlah petugas penyidik Kejati Lampung melakukan proses penempelan stiker dan penutupan bangunan. Stiker yang dipasang secara jelas menyatakan: “Tanah dan bangunan ini telah disita dan dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung”. Selain itu, bangunan bertingkat dengan warna luar putih krem juga telah disegel menggunakan “Kejaksaan line” – garis berwarna putih yang menjadi tanda resmi penutupan aset oleh lembaga penuntut umum.

Baca Juga :  TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Sukses, Pangdam XXI/Radin Inten Beri Apresiasi

Penyitaan aset tersebut didasarkan pada dua surat perintah yang dikeluarkan secara bersamaan oleh Kepala Kejati Lampung pada tanggal 24 September 2025, yaitu Surat Perintah Penyidikan nomor print-17/l.8/Fd:/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan nomor print-07/l.8/Fd:/09/2025. Meskipun tidak diungkapkan nilai pasti aset yang disita, lokasi yang berada di kawasan permukiman strategis di pusat Bandar Lampung menunjukkan potensi nilai yang signifikan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka pada tahap awal penyelidikan. Mantan pejabat yang juga merupakan suami Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira, ditetapkan bersama empat orang tersangka lainnya, antara lain Zainal Fikri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran pada saat proyek berjalan. Tiga orang lainnya – Syahril, Saril, dan Adal – diidentifikasi sebagai pihak yang meminjam bendera perusahaan (phoenix company) untuk mengerjakan proyek DAK SPAM Jaringan Perpipaan yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Segera Bentuk 2 BUMD Baru Khusus Menerima dan Mengelola Participacing Interest PHE OSES Pengganti PT LEB

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah tingkat tinggi dan proyek infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air minum. Menurut konteks umum kasus korupsi DAK, penyelidikan biasanya fokus pada apakah ada penyalahgunaan wewenang, kecurangan dalam proses penawaran, atau penyimpangan alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk membangun atau memperbaiki prasarana air minum di Kabupaten Pesawaran.

Sampai saat ini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai perkembangan penyelidikan lebih lanjut atau apakah akan ada penyitaan aset tambahan dari tersangka lainnya. Namun, tindakan penyitaan yang dilakukan menunjukkan komitmen lembaga untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi guna kepentingan negara nanti

. (DD)

 

 

 

Editor : Aziz

Berita Terkait

MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan
LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Segera Bentuk 2 BUMD Baru Khusus Menerima dan Mengelola Participacing Interest PHE OSES Pengganti PT LEB
LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Rp4,4 Miliar, Akan Lapor ke Kejagung dan Minta Audit Investigatif BPKP RI
Tender Studi SPALD Lampung Rp 672 Juta Sudah Selesai, LSM PRO RAKYAT, Hasilnya Mana?
LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi
LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi
Kini Giliran Kejari Lamsel Buktikan Nyali, LSM PRO RAKYAT Desak Tindak Tegas Dugaan Korupsi BPKAD
1 Tahun Kepemimpinan Radityo Egi, LSM PRO RAKYAT, Momentum Evaluasi dan Bangkitkan Kembali Kejayaan Kota Kalianda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melaksanakan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di lokasi Jalan Bukit, Kelurahan Tanjung Karang Timur,

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:15 WIB

MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 19:31 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Segera Bentuk 2 BUMD Baru Khusus Menerima dan Mengelola Participacing Interest PHE OSES Pengganti PT LEB

Senin, 6 April 2026 - 01:09 WIB

LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Rp4,4 Miliar, Akan Lapor ke Kejagung dan Minta Audit Investigatif BPKP RI

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:41 WIB

Tender Studi SPALD Lampung Rp 672 Juta Sudah Selesai, LSM PRO RAKYAT, Hasilnya Mana?

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

Berita Terbaru