INSPEKTORAT TANGGAMUS PERIKSA DUGA PENYIMPANGAN APBPEKON DAN BUMDES TANJUNG HERAN

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA AGUNG, Seruntingnews .Id – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus secara resmi mengkonfirmasi akan melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Pemeriksaan yang akan berlangsung besok (12 Februari 2026) didasarkan pada referensi Surat Kepala Kepolisian Resor Tanggamus Nomor B/38/IRES.3.3/2026 tanggal 09 Januari 2026. Rabu.(11/2/2026).

Bapak Gustam Apriansyah,S.Sos., MM. pejabat terkait dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, menyatakan dengan tegas bahwa informasi tentang pemeriksaan tersebut benar adanya. “Besok pukul 09.00 WIB tepatnya di Balai Pekon Tanjung Heran akan kami gelar pemeriksaan yang mencakup periode pengelolaan tahun 2021 hingga 2025,” ujarnya dalam konfirmasi resmi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Gelar Bimtek Literasi Digital Untuk Guru dan Siswa SMA dan SMK 

Pemeriksaan ditujukan pada dugaan tidak sesuai prosedur dalam penyusunan serta pelaksanaan APBPekon, termasuk mekanisme penganggaran dan alokasi anggaran. Selain itu, juga akan menelaah pengelolaan BUMDES, mulai dari proses penetapan pengelola hingga pelaksanaan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pihak yang akan diperiksa meliputi Pengelola BUMDES (Direktur dan Anggota), seluruh Kepala Dusun di wilayah Pekon Tanjung Heran, serta anggota Badan Himpunan Pemekonan (BHP). Mereka diminta membawa dokumen esensial, antara lain SK Pendirian dan Pengelola BUMDES, rangkaian dokumen proses penja ringan pengelola, serta Anggaran Dasar BUMDES.

Baca Juga :  *Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*

“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan prinsip objektivitas dan keadilan. Kami hanya akan mengklarifikasi dugaan yang ada berdasarkan fakta dan dokumen yang diterima,” jelas Bapak Gustam.

Hingga saat ini, pihak Pekon Tanjung Heran telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat berkas nomor 700/201-A/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut. ( Red )

Editor : Azam

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Turun Jadi Rp1,63 Triliun
Perkuat Swasembada Pangan, Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
Sidak RSUD Batin Mangunang, Wabup Tanggamus Soroti Kerusakan Sanitasi  
Hari Pertama Penataan Pasar Gisting, Pemkab Tanggamus Klaim 70 Persen Pedagang Sudah Bergeser
Pertarungan Jalur Kekuasaan: Akar Rumput Golkar Tanggamus Bersuara, Plt Ditolak, Musda Jadi Harga Mati
Bendahara di tuding Jadi Plt, Akar Rumput Golkar Tanggamus Tolak Keras
Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Agus Supriyanto Diminta Jadi Jembatan Petani ke Pemerintah Pusat
Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan  

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:43 WIB

DPRD Tanggamus Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Turun Jadi Rp1,63 Triliun

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Perkuat Swasembada Pangan, Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:10 WIB

Sidak RSUD Batin Mangunang, Wabup Tanggamus Soroti Kerusakan Sanitasi  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:17 WIB

Hari Pertama Penataan Pasar Gisting, Pemkab Tanggamus Klaim 70 Persen Pedagang Sudah Bergeser

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Pertarungan Jalur Kekuasaan: Akar Rumput Golkar Tanggamus Bersuara, Plt Ditolak, Musda Jadi Harga Mati

Berita Terbaru