Serunting News, Jakarta — Tim investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Badan Pengawasan Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Sistem Pemasyarakatan (Bappisus) memeriksa mantan perwira polisi Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (28/9/2026. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya fasilitas berstandar apartemen yang dikomersilkan di kawasan lapas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan 21 warga binaan program asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, serta Ferdy Sambo ,terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdi Sambo,” ujar Mashudi di hadapan anggota DPR.
Pemeriksaan ini menyusul sidak mendadak yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto pada 25 September 2026. Sebagai langkah menjaga integritas penyelidikan, Ditjen Pemasyarakatan telah mencopot lima pejabat struktural Lapas Cibinong, meliputi Kepala Lapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.
“Ditjen Pas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan serta menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan tetap berjalan,” tambah Mashudi.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sekitar 10 kamar berfasilitas mewah, lengkap dengan ruang tamu, dapur, TV, kulkas, dan alat elektronik lainnya, yang diduga disewakan kepada warga binaan. Temuan ini memicu gelombang pengawasan dan penindakan dari pemerintah. (*)











