HIBAH PENDIDIKAN PEMKAB TUBABA KE POLITEKNIK GARUDA – SEBUAH PARADOKS DI DUNIA PENDIDIKAN: BISA MENJADI PENEMUAN KERUGIAN NEGARA

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis :Ahmad Basri: Ketua K3PP Tubaba Kamis| 14|8|2025.

Hibah pendidikan (beasiswa) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bagi mahasiswa Politeknik Garuda bukanlah kabar baru. Suara itu sudah lama berembus, tetapi menjadi terang benderang setelah setelah di muat oleh beberapa media di Tubaba Kamis (14 Agustus 2025) merilis laporan rinci mengenai penyaluran dana hibah tersebut.

Sejak 2022 hingga 2025 (empat tahun berturut-turut), Pemkab Tubaba telah mengucurkan Rp6,5 miliar dari pos APBD untuk program hibah pendidikan. Angka tahun 2025 saja menembus 2 miliar lebih. Padahal, kita ketahui APBD Tubaba yang kini sedang “megap-megap” seperti orang kehilangan oksigen akibat program efisiensi keuangan dari Pemerintah Pusat.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai catatan kecil, Politeknik Garuda berdiri di kawasan Uluan Nughik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Kampus Politeknik Garuda bukan lembaga pendidikan nirlaba biasa, melainkan milik konglomerasi raksasa Sugar Group Companies (SGC) yang dikendalikan dan dimiliki oleh Nyonya Lee.

Kita tahu omset SGC setiap tahun mencapai triliunan rupiah. Bandingkan dengan APBD Tubaba yang hanya angka miliaran. Ironisnya, pemerintah daerah justru menggelontorkan uang rakyat untuk membiayai mahasiswa di perguruan tinggi milik perusahaan super kaya ini.

Mantan Bupati Tubaba, Umar Ahmad (UA), dalam sejumlah wawancara di media dan salah satu podcast, kerap memuji kontribusi SGC dalam dunia pendidikan dan sosial. UA menyebut SGC telah membiayai ribuan mahasiswa, khususnya dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga :  "KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Tebarkan Kado Ramadhan untuk Lansia"

Narasi UA memang sangat terdengar manis. Tetapi, ketika disandingkan dengan fakta hibah miliaran dari Pemkab Tubaba ke Politeknik Garuda, memiliki aroma paradoks yang pada akhirnya menguap ke permukaan.

Bicara dana hibah pendidikan, masalahnya bukan hanya soal jumlah dana. Lebih dari itu, bahwa penerima “beasiswa” dari Pemkab Tubaba diwajibkan untuk bekerja di SGC setelah lulus. Skemanya mirip “ikatan dinas” pada sekolah kedinasan milik pemerintah.

Bedanya, di sekolah kedinasan seluruh biaya pendidikan memang ditanggung negara, dan setelah lulus, lulusan bekerja untuk negara atau instansi pemerintah.

Namun, dalam kasus hibah pendidikan Pemkab Tubaba, “uang rakyat” membiayai pendidikan mahasiswa di kampus swasta milik perusahaan, akan tetapi lulusannya seperti “wajib” bekerja untuk perusahaan yang menerima hibah pendidikan. Logisnya, jika SGC yang akan menikmati tenaga kerja terampil dari mahasiswa, maka SGC lah yang seharusnya membiayai penuh pendidikan mereka.

Hemat penulis, tentunya menjadi sangat paradoks. Dana publik mengalir ke lembaga pendidikan swasta milik konglomerat besar. Tenaga kerja terampil hasil pembiayaan publik diserap penuh oleh perusahaan. Kebebasan kerja lulusan “terpasung” oleh kewajiban ikatan dinas dengan pihak swasta.

Pola kemitraan kerja sama ini bukan hanya tidak lazim, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar.

Baca Juga :  Bisikan Terakhir di Tengah Deru Bencana, Ketika Iman dan Cinta Tak Lekang oleh Maut

Seharusnya, jika beasiswa berasal dari APBD, maka lulusannya memiliki kebebasan bekerja di manapun. Sebaliknya, bila memang ada ikatan kerja dengan perusahaan, maka pembiayaan sepatutnya ditanggung penuh oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan oleh Pemkab Tubaba.

Pemerintah daerah perlu mengkaji ulang skema hibah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci dan publik berhak tahu. Apa dasar hukum pemberian hibah ini? Bagaimana mekanisme seleksi penerima? Apa manfaat langsung yang diterima daerah?

Jika tidak ada kejelasan, wajar bila publik menilai hibah pendidikan di mana uang rakyat justru menguntungkan kepentingan korporasi, bukan masyarakat luas. Pendidikan memang investasi jangka panjang, tetapi investasi itu harus tepat sasaran.

Membiayai tenaga kerja untuk perusahaan swasta kaya raya dengan uang daerah bukanlah kebijakan cerdas, apalagi di tengah keterbatasan keuangan daerah. Paradoks ini harus diakhiri sebelum publik kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan pendidikan daerah.

Harus diingat bahwa Pasal 298 ayat (5) UU 23/2014 (Pemerintahan Daerah) secara tegas melarang penggunaan dana hibah untuk kepentingan pihak swasta yang berorientasi profit. Skema seperti ini pernah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di beberapa daerah, di mana hibah ke lembaga pendidikan swasta yang berorientasi profit dinilai sebagai temuan kerugian daerah.

Berita Terkait

130 TAHUN TERTIDUR: RATU KOPI ROTTERDAM ITU KINI TELAH KEMBALI
Ketika Pena Jurnalistik Menjadi Tongkat Pengabdian
7 Pejabat Eselon II Tubaba Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Pergantiannya  
Kunjungi Kantor PWI, Kapolres Tulang Bawang Barat Perkuat Sinergi dengan seluruh insan Pers
Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  
Kepala KUA Pimpin Langsung GEBERMAS di Masjid Panaragan, Tim Kedua ke Islamic Center
Jalur Tanpa Rambu Menuju Tol Lambu Kibang Rawan Maut, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
TUBABA JADI CONTOH DAERAH LAIN BERKAT INOVASI & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:24 WIB

130 TAHUN TERTIDUR: RATU KOPI ROTTERDAM ITU KINI TELAH KEMBALI

Senin, 14 September 2026 - 06:27 WIB

Ketika Pena Jurnalistik Menjadi Tongkat Pengabdian

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:04 WIB

7 Pejabat Eselon II Tubaba Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Pergantiannya  

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Kunjungi Kantor PWI, Kapolres Tulang Bawang Barat Perkuat Sinergi dengan seluruh insan Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Berita Terbaru