Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo  

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri

Serunting News Id,bJAKARTA — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menet

apkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026) malam .

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso .

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep Safrudin .

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Serahkan Tongkat Komando Kepada Irjen Pol Helfi Assegaf

Satu orang yang berstatus saksi adalah Irjen Pol. Slamet Uliandi .

Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur sah atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026 .

Baca Juga :  Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” tegas Asep .

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri .

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep Safrudin .

Saat ini penyidikan masih berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa perangkat telekomunikasi serta alat penyadapan . (D)

Berita Terkait

Bupati Klaten Diduga Suap Kepala BPK Jateng Rp400 Juta demi Hapus Temuan Audit
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Orang Ditetapkan  
KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah APBD ke Instansi Vertikal
Pejabat BNPB Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun
BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS
Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo  

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Bupati Klaten Diduga Suap Kepala BPK Jateng Rp400 Juta demi Hapus Temuan Audit

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:31 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Orang Ditetapkan  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:01 WIB

KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah APBD ke Instansi Vertikal

Berita Terbaru