LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id–

LSM PRO RAKYAT melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait mandeknya penanganan dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., Sabtu (28/3/2026), di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung.

 

 

LSM PRO RAKYAT menilai, Kejati Lampung tidak boleh lepas tangan hanya karena laporan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

 

Pelimpahan itu tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung kepada LSM PRO RAKYAT Nomor B-1842/L.8.5/Fs/03/2026 tanggal 6 Maret 2026, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, S.H., M.H.

 

Menurut LSM PRO RAKYAT, pelimpahan administratif bukan alasan untuk menghentikan atensi terhadap perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik.

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan, dugaan penyimpangan proyek SPAM Tanggamus harus dibaca sebagai bagian dari pola berulang proyek SPAM bermasalah di Lampung, setelah sebelumnya kasus serupa juga mencuat di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan.

 

 

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Kejaksaan Agung RI segera mengevaluasi serius dan mencopot Kajati Lampung apabila tidak sanggup menuntaskan dugaan korupsi SPAM di Kabupaten Tanggamus.

 

“ Kami minta Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak. Kalau Kajati Lampung tidak mampu membaca, mengurai, dan membongkar pola dugaan korupsi proyek SPAM di Tanggamus, padahal pola serupa sudah muncul di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan, maka itu adalah kegagalan serius. Kalau Kajati Lampung tidak mampu dan tidak sanggup dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, copot. Jangan pertahankan pejabat kejaksaan yang justru membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum kejaksaan, jangan hanya serius seremonial” tegas Aqrobin AM.

Baca Juga :  Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

 

Aqrobin menegaskan, pelimpahan laporan ke Kejari Tanggamus tidak menghapus tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebab, secara kelembagaan, Kejati Lampung tetap memiliki fungsi pengendalian, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

 

“ Kalau sudah ada pola yang berulang di proyek-proyek SPAM di Lampung, lalu Kejati Lampung masih terkesan lamban dan plinplan, maka publik berhak curiga. Jangan sampai Kejati Lampung justru dianggap gagal menjadi benteng pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” tambah Aqrobin.

 

 

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa Kejari Tanggamus kini sedang diuji secara terbuka di hadapan publik, apakah benar-benar berani menegakkan hukum, atau hanya menjadi tempat parkir laporan masyarakat.

 

“ Kejaksaan Negeri Tanggamus jangan hanya jadi loket penerima laporan. Jangan berhenti di administrasi. Kalau memang ada dugaan kuat penyimpangan, adanya kerugian negara, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, dan hasil pekerjaan tidak bermanfaat, maka proses hukum harus segera dinaikkan. Panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, cek kontrak, turun ke lapangan, libatkan auditor, dan bongkar semua aktor yang terlibat. Tangkap dan penjarakan. Jangan setengah hati,” tegas Johan Alamsyah, S.E.

 

Johan menyebut, munculnya dugaan korupsi pada proyek SPAM Tanggamus di tengah fakta bahwa kasus SPAM di Pesawaran dan SPAM Way Kanan sudah lebih dulu naik ke Pengadilan Tipikor, justru memperkuat kecurigaan bahwa ada pola yang sistemik, ada yang mengatur.

Baca Juga :  PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

 

“ Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Kenapa permasalahan SPAM ini bisa berulang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, sekarang SPAM Tanggamus. Harusnya Kejaksaan Tinggi Lampung bisa membaca anatomi kasusnya. Kalau masih juga tidak bergerak cepat, maka publik berhak mempertanyakan, adanya ketidakmampuan, adanya kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi, tanggungjawab negara terhadap penindakan pejabat korup ada di kejaksaan, jangan lah merusak marwah adhyaksa” kata Johan.

 

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan, perkara ini bukan hanya soal proyek air minum, tetapi soal nyali negara dalam melawan korupsi di daerah.

 

Jika pola dugaan penyimpangan SPAM terus berulang setelah dari Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten Way Kanan dan kini ke Kabupaten Tanggamus, tetapi penegakan hukum tetap lamban, maka yang rusak bukan hanya proyek, melainkan akan merusak kepercayaan rakyat terhadap instansi penegak hukum itu sendiri.

 

“ Kalau Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi SPAM Tanggamus, maka Kejaksaan Agung wajib turun langsung. Kejaksaan di daerah jangan menjadi bagian dan sebagai benteng pelindung pejabat korup. Jaksa Agung harus copot pejabat kejaksaan yang tidak punya nyali. Hukum tidak boleh kalah oleh pejabat korup. Uang negara adalah uang rakyat, dan siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa, dibuka, dan jika terbukti harus diproses hukum dan penjarakan,” tutup Aqrobin AM.

(***)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi
Kini Giliran Kejari Lamsel Buktikan Nyali, LSM PRO RAKYAT Desak Tindak Tegas Dugaan Korupsi BPKAD
1 Tahun Kepemimpinan Radityo Egi, LSM PRO RAKYAT, Momentum Evaluasi dan Bangkitkan Kembali Kejayaan Kota Kalianda
OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu Jadi Alarm Keras, LSM PRO RAKYAT : Kepala Daerah di Provinsi Lampung Bisa Bernasib Sama
Kabupaten Pesisir Barat Terima Penghargaan Saat Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Se-Provinsi Lampung
Sidak Pasar Modern, Polda Lampung Cek Harga dan Stok Pangan
Polda Lampung Siapkan Delay System pada Arus Mudik- Balik Lebaran 2026
Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:53 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

Senin, 16 Maret 2026 - 20:58 WIB

Kini Giliran Kejari Lamsel Buktikan Nyali, LSM PRO RAKYAT Desak Tindak Tegas Dugaan Korupsi BPKAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:43 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Radityo Egi, LSM PRO RAKYAT, Momentum Evaluasi dan Bangkitkan Kembali Kejayaan Kota Kalianda

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:53 WIB

OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu Jadi Alarm Keras, LSM PRO RAKYAT : Kepala Daerah di Provinsi Lampung Bisa Bernasib Sama

Berita Terbaru