Bandar Lampung, Seruntingnews.id–Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK RI mengamankan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bersama sejumlah pihak lainnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat menjelang acara buka puasa bersama di rumah dinas Bupati Rejang Lebong.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 13 orang diamankan dan langsung dibawa Selasa (10/3/2026) pagi ke Kantor KPK RI di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Selasa (10/3/2026) siang di kantor LSM PRO RAKYAT di Pahoman kepada awak media menilai peristiwa ini merupakan peringatan keras, alarm bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.
Menurut Aqrobin, praktik dugaan korupsi di daerah umumnya memiliki pola yang hampir sama, yakni adanya persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah dalam pengaturan proyek sampai pemberian setoran.
“ OTT yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah kembali membuktikan bahwa praktik suap dalam proyek, pengaturan proyek pemerintah daerah masih terus terjadi. Pastinya ada pihak swasta atau kontraktor yang menyetor uang untuk mendapatkan proyek, ada yang mengatur pembagian proyek, dan akhirnya ada pejabat pemerintah daerah yang menerima suap atau pihak bukan ASN yang dipercaya menjadi perantara dalam penerimaan uang terkait proyek tersebut,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menilai, kondisi ini terjadi di banyak daerah, termasuk di Lampung, pada dasarnya dengan pola tidak jauh berbeda.
“Jika melihat pola yang terjadi, kepala daerah di Provinsi Lampung ini sebenarnya berada dalam kondisi yang sama. Setiap saat, Kapan saja KPK bisa melakukan OTT, karena berbagai informasi dan tata cara dugaan praktik suap proyek sudah terdeteksi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E menjelaskan, bahwa dalam sistem hukum saat ini KPK RI tidak dapat sembarangan melakukan penyadapan maupun OTT.
Hal tersebut merujuk pada perubahan aturan dalam Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan revisi dari Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dalam undang-undang KPK yang baru, KPK tidak bisa lagi sembarangan melakukan penyadapan. OTT juga tidak boleh dilakukan dengan modus penjebakan. Artinya, operasi tangkap tangan ini benar-benar terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang nyata,” jelas Johan.
Johan juga menilai bahwa tertangkapnya sejumlah kepala daerah oleh KPK RI saat ini seharusnya menjadi pelajaran penting. Sehingga kepala daerah benar-benar amanah. Namun dalam praktiknya, hal tersebut, OTT belum sepenuhnya menimbulkan efek jera bagi kepala daerah.
Menurut Johan, bahkan ada kecenderungan kepala daerah justru mempelajari pola OTT yang pernah terjadi sebelumnya, untuk mencari cara agar praktik korupsi yang mereka jalani tidak terdeteksi oleh KPK RI.
“Dengan tertangkapnya Bupati Lampung Tengah beberapa waktu lalu oleh KPK, seharusnya ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain di Provinsi Lampung. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ada yang terkesan mempelajari pola OTT, memperbaiki skema, dan tetap melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing,” ujarnya.
Karena itu, LSM PRO RAKYAT menilai peran serta masyarakat di Provinsi Lampung sangat penting dalam membantu pemberantasan korupsi di daerah Lampung.
Aqrobin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di daerah.
“Peran serta masyarakat saat ini sangat dibutuhkan untuk melawan pejabat korup. Informasi yang dibutuhkan sebenarnya sederhana: siapa pelakunya, kapan terjadi, dan di mana peristiwa itu berlangsung. Jika masyarakat mengetahui hal tersebut, silakan melaporkan,” kata Aqrobin.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi dugaan korupsi di berbagai instansi vertikal di daerah Lampung untuk tidak takut menyampaikan laporan.
“Masyarakat tidak perlu takut melaporkan. Itu adalah hak warga negara. Informasi dugaan korupsi dapat disampaikan langsung kepada KPK RI atau melalui LSM PRO RAKYAT, untuk kemudian akan diteruskan secara resmi,” pungkas Aqrobin. (***)











