Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews.id— Tim Unit Reskrim dari Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.

Seorang pria berinisial J.B.T. (28) diamankan petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya,” ujar Donal dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang.

Korban, P (25), seorang sopir, saat itu berada di lokasi bersama rekannya, Ferdi. Korban kemudian diajak membeli rokok ke Desa Legundi. Sebelum pergi, korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.

Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi, sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY tersebut sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penengahan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka J.B.T. mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ferdi (yang saat ini ditahan dalam perkara lain) dan satu orang lainnya berinisial A.A. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Panen Ubi Mantang di Lapas Kalianda, Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa pelat nomor)

• 1 lembar STNK asli

• 1 lembar fotokopi BPKB

• 1 lembar surat keterangan anggunan BPKB

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang karena dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tegas Donal.

(Amr/Hms)

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews.id— Tim Unit Reskrim dari Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.
Seorang pria berinisial J.B.T. (28) diamankan petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya,” ujar Donal dalam keterangannya.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang.
Korban, P (25), seorang sopir, saat itu berada di lokasi bersama rekannya, Ferdi. Korban kemudian diajak membeli rokok ke Desa Legundi. Sebelum pergi, korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi, sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY tersebut sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penengahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J.B.T. mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ferdi (yang saat ini ditahan dalam perkara lain) dan satu orang lainnya berinisial A.A. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Saka Bakti Husada Lampung Selatan Gelar Pertemuan Peringati HUT ke-40

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa pelat nomor)
• 1 lembar STNK asli
• 1 lembar fotokopi BPKB
• 1 lembar surat keterangan anggunan BPKB
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang karena dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tegas Donal.
(Amr/Hms)

Berita Terkait

13 Tahun Menanti, Dua Ruas Jalan di Penengahan Diresmikan Bupati Egi, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Kini Lebih Lancar
DPO Curas Ditangkap, Polisi Bekuk Robiansyah di Sukabaru
Ramadhan Penuh Berkah,Koramil 421-04/Kld Gelar Bazar Sembako Murah dan Berbagi Takjil
Kodim 0421/LS dan Masyarakat Terima Kasih Bapak Presiden atas Program KDKMP
Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda
Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar
Target Investasi 2025 Kabupaten Lampung Selatan Tercapai: di Tahun 2026 Fokus Kembangkan Pariwisata

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:15 WIB

13 Tahun Menanti, Dua Ruas Jalan di Penengahan Diresmikan Bupati Egi, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Kini Lebih Lancar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:48 WIB

DPO Curas Ditangkap, Polisi Bekuk Robiansyah di Sukabaru

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:38 WIB

Ramadhan Penuh Berkah,Koramil 421-04/Kld Gelar Bazar Sembako Murah dan Berbagi Takjil

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kodim 0421/LS dan Masyarakat Terima Kasih Bapak Presiden atas Program KDKMP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Berita Terbaru

Lampung Selatan

DPO Curas Ditangkap, Polisi Bekuk Robiansyah di Sukabaru

Senin, 2 Mar 2026 - 20:48 WIB