Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Seruntingnews.id – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial RP (34), kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaannya setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu terkait kasus peredaran narkotika. Jum’at, (30/1/2026).

Penangkapan RP dilakukan setelah pengembangan kasus kekasihnya, RR (34). Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu yang siap untuk diperedarkan di kediaman pasangan tersebut. Menurut pihak Polres Pringsewu, RP diduga berperan aktif dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain dengan menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku terlibat peredaran narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk mengumpulkan biaya rencana pernikahan. Selain itu, diketahui bahwa RP telah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah.

 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan sikap tegas. Berdasarkan peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK, keterlibatan dalam tindak pidana yang membawa ancaman hukuman penjara di atas dua tahun merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :  Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.

“Tidak ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang terlibat kasus narkoba. Proses administrasi untuk sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Pringsewu.

Saat ini, RP dan kekasihnya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

PRINGSEWU, Seruntingnew.id – 30 Januari 2026

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial RP (34), kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaannya setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu terkait kasus peredaran narkotika.

Penangkapan RP dilakukan setelah pengembangan kasus kekasihnya, RR (34). Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu yang siap untuk diperedarkan di kediaman pasangan tersebut. Menurut pihak Polres Pringsewu, RP diduga berperan aktif dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain dengan menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku terlibat peredaran narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk mengumpulkan biaya rencana pernikahan. Selain itu, diketahui bahwa RP telah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan sikap tegas. Berdasarkan peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK, keterlibatan dalam tindak pidana yang membawa ancaman hukuman penjara di atas dua tahun merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang terlibat kasus narkoba. Proses administrasi untuk sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Pringsewu.

Saat ini, RP dan kekasihnya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor : Sam

Berita Terkait

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:18 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK Pringsewu Terancam Pemecatan Tidak Hormat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:50 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:43 WIB

Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Kolaborasi Dengan Modena Group, Pemkab Tubaba Promosikan Potensi Daerah

Selasa, 3 Feb 2026 - 21:02 WIB

Bandar Lampung

WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:50 WIB