LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Lebih Tegas Tangani Dugaan Masalah Proyek SPAM, Uji Nyali Aspidsus Kejati, Jangan Pilih-Pilih Kasus

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id-– Sejumlah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan tajam. LSM PRO RAKYAT menilai kuat adanya kejanggalan mulai dari nilai pagu dan HPS yang hampir identik, dan tidak sesuai spesifikasi hingga tidak dapat digunakan.

LSM PRO RAKYAT Senin (26/1/2026) melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tujuan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani indikasi persoalan tersebut.

Berdasarkan data LPSE yang dihimpun LSM PRO RAKYAT, sejumlah paket SPAM di Kabupaten Tanggamus memiliki nilai pagu yang fantastis dan hampir selalu identik dengan nilai HPS.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya :

– Pekon Tugu Papak – Pagu Rp1,5 Miliar, HPS Rp1,499 Miliar

– Pekon Dadapan – Pagu Rp800 Juta, HPS Rp799,9 Juta

– Pekon Sri Menganten – Pagu Rp1,5 Miliar, HPS Rp1,499 Miliar

– Pekon Karang Agung – Pagu Rp750 Juta

– Pekon Kerta – Pagu Rp200 Juta

Baca Juga :  Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat, “Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”

– Pekon Badak – Pagu Rp1,043 Miliar

– Pekon Kiluan Negeri – Pagu Rp1,015 Miliar

– Pekon Pampangan – Pagu Rp 1,3 Miliar

– Pekon Padang Ratu – Pagi Rp 2,6 Miliar

Pola nilai pagu dan HPS yang terlalu “sempit” ini dinilai sangat janggal karena membuka ruang kemungkinan rekayasa harga, pengendalian tender, hingga potensi mark-up. Akibat lemahnya pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah,S.E menyampaikan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, bahwa Kejati Lampung harus berlaku adil dan tegas dalam penanganan dan penegakkan hukum tindak pidana korupsi dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus.

Aqrobin AM menyatakan:

“Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas! Kasus SPAM di Tanggamus ini harus diproses, sama tegasnya seperti penanganan kasus proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran dan SPAM di Way Kanan. Jangan sampai penegakan hukum terkesan pilih-pilih. Ini akan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.”

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Kirim Lebih 2 Ton Logistik Bantuan ke 3 Provinsi di Sumatera

Aqrobin menilai terdapat ketimpangan penindakan antara satu Kabupaten dan Kabupaten lain, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

Sedangkan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., meminta Kejati Lampung, khususnya Aspidsus yang baru, untuk menunjukkan profesionalitas dan ketegasan.

Johan Alamsyah, S.E. menyampaikan,

“Kami berharap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang baru, apalagi pernah bertugas di KPK RI, dapat menunjukkan sikap tegas dan profesional. Penanganan kasus SPAM harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Uang rakyat itu. Publik menunggu konsistensi Kejaksaan Tinggi Lampung.”

“Kami juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi setiap penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Sudah saatnya kita peduli dan berani melawan pejabat korup.”

LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan serta mendesak Kejati Lampung melakukan investigasi mendalam di Kabupaten Tanggamus.

Menurut LSM PRO RAKYAT, penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Lampung dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

(Amr)

Editor : Sam

Berita Terkait

WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat, “Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”
LSM PRO RAKYAT : “Hibah Ratusan Miliar untuk Bangun Gedung Kantor APH, Jalan Berlubang Dibiarkan, Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan!”
LSM PRO RAKYAT : Pemerintah Kota Bandar Lampung Ugal-Ugalan! Hibah Rp 60 Miliar ke Kejati, Diduga Jadi Pemicu Pelanggaran Aturan dalam Kasus Hibah Yayasan SMA SIGER
Ombudsman Lampung: Pemotongan Tunjangan Profesi Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Dugaan Korupsi
LSM Pro Rakyat Desak BPK Lampung Audit APBD 2025 Secara Ketat
Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Dan Anugerahkan Satya Lencana Pengabdian Kepada 459 Personel*
Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:50 WIB

WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 2 Februari 2026 - 22:07 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat, “Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”

Senin, 2 Februari 2026 - 06:27 WIB

LSM PRO RAKYAT : “Hibah Ratusan Miliar untuk Bangun Gedung Kantor APH, Jalan Berlubang Dibiarkan, Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan!”

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:22 WIB

LSM PRO RAKYAT : Pemerintah Kota Bandar Lampung Ugal-Ugalan! Hibah Rp 60 Miliar ke Kejati, Diduga Jadi Pemicu Pelanggaran Aturan dalam Kasus Hibah Yayasan SMA SIGER

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:23 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Lebih Tegas Tangani Dugaan Masalah Proyek SPAM, Uji Nyali Aspidsus Kejati, Jangan Pilih-Pilih Kasus

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Kolaborasi Dengan Modena Group, Pemkab Tubaba Promosikan Potensi Daerah

Selasa, 3 Feb 2026 - 21:02 WIB

Bandar Lampung

WBP Napiter Lapas Kalianda Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:50 WIB