Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG,Seruntingnews.id– Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyidik penegak hukum, Polda Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Penyidik Polri dalam Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Acara dibuka secara resmi di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung pada Kamis (18/12/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto serta Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolairud, Dirsamapta, Dirlantas, Kabid Humas, dan Kabid Kum Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi diikuti oleh seluruh personel penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang secara langsung terlibat dalam proses penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menekankan pentingnya penyegaran dan pendalaman terhadap perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru, yang mengedepankan pendekatan hukum yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Baca Juga :  PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

“KUHP nasional akan segera diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, dan KUHAP juga telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025 yang lalu, dan akan segera diberlakukan secara efektif bersamaan dengan KUHP BARU,” Ujarnya

“KUHAP yang baru tidak dimaksudkan untuk memperbesar kewenangan Polri sebagai unsur penegak hukum, akan tetapi untuk mendudukkan Polri sebagai fungsi penegak hukum secara profesional dan proporsional. Dengan demikian Polri khususnya penyidik dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum,”

“Yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo sebagaimana disampaikan oleh bapak Kapolri, bahwa salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, maka Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum memiliki tantangan yang besar dengan adanya pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru,” Ucap Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda mengingatkan untuk seluruh personel khususnya pada fungsi penyidik,

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

“Tingkatkan pemahaman kita pada aturan – aturan baru baik KUHP, KUHAP serta aturan pelaksanaan lainnya, agar penerapan dilapangan semakin tepat dan profesional. Sebagai penyidik, kita harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai ini dalam setiap tahap penyidikan, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum lanjutan.” Tambahnya

“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh personel penyidik di jajaran Polda Lampung tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis, humanis, dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Polri akan semakin kuat.” Tutup Kapolda

Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam meningkatkan kompetensi SDM penyidik, sekaligus menyelaraskan penegakan hukum dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Diharapkan, seluruh peserta dapat mengikuti dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung penegakan hukum yang lebih profesional dan transparan.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB