Polsek Natar Ungkap Kasus Curat, Tangkap Penjaga Gudang di Hajimena

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN Seruntingnews.id– Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang terpal di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang penjaga gudang bernama D (50) ditangkap setelah diduga mencuri terpal milik majikannya pada Rabu (26/11/2025) malam.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Desa Hajimena. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus pencurian terjadi pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB di gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan. Berdasarkan laporan korban, pelaku Dayat bersama seorang rekannya bernama Unang masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat, lalu mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000.

Baca Juga :  Ngupi Pai Puakhi, Warna Baru Pengamanan Nataru Sapa Penumpang Kapal

“Pelaku mengetahui kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya membuka gembok dengan kawat saat situasi sepi,” kata AKP Budi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain: Uang Rp2.000.000 hasil penjualan terpal, Satu lembar nota pembelian No. 0375, tanggal 11 September 2025, senilai Rp39.868.400

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Amr/Hms)

Editor : Syam

Berita Terkait

Camat Kalianda Ruris Apdani, Sambangi Bayi Berisiko Stunting di Kelurahan Bumi Agung 
Agus Daeng Terpilih sebagai Kaling 01 Beringin Jaya, Siap Bangun Lingkungan dan Layani Warga
Musrenbangdes  Maja Digelar,Usulan Prioritas Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Warga
Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal
KemenPANRB Turun Langsung Uji Pelayanan Publik di Polres Lampung Selatan
Danrem 043/Gatam Sambangi Polres Lampung Selatan, TNI-Polri Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kamtibmas
Danrem 043/Gatam “Babinsa Adalah Ujung Tombak Satuan,Harus Pahami Perkembangan Situasi di Wilayah Binaannya”
ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Camat Kalianda Ruris Apdani, Sambangi Bayi Berisiko Stunting di Kelurahan Bumi Agung 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Agus Daeng Terpilih sebagai Kaling 01 Beringin Jaya, Siap Bangun Lingkungan dan Layani Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Musrenbangdes  Maja Digelar,Usulan Prioritas Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:42 WIB

KemenPANRB Turun Langsung Uji Pelayanan Publik di Polres Lampung Selatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Danrem 043/Gatam Sambangi Polres Lampung Selatan, TNI-Polri Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kamtibmas

Berita Terbaru