Polsek Natar Ungkap Kasus Curat, Tangkap Penjaga Gudang di Hajimena

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN Seruntingnews.id– Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang terpal di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang penjaga gudang bernama D (50) ditangkap setelah diduga mencuri terpal milik majikannya pada Rabu (26/11/2025) malam.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Desa Hajimena. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus pencurian terjadi pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB di gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan. Berdasarkan laporan korban, pelaku Dayat bersama seorang rekannya bernama Unang masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat, lalu mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000.

Baca Juga :  Pelajar di Lampung Selatan Ikuti Workshop Tari Tuping 12 Wajah "Sebagai Bagian Pelestarian Budaya"

“Pelaku mengetahui kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya membuka gembok dengan kawat saat situasi sepi,” kata AKP Budi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain: Uang Rp2.000.000 hasil penjualan terpal, Satu lembar nota pembelian No. 0375, tanggal 11 September 2025, senilai Rp39.868.400

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Amr/Hms)

Editor : Syam

Berita Terkait

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda
Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar
Target Investasi 2025 Kabupaten Lampung Selatan Tercapai: di Tahun 2026 Fokus Kembangkan Pariwisata
Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029
Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar
85 Miliar Lebih Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Disorot, LSM PRO RAKYAT, BPK RI Harus Bongkar Dugaan Pengkondisian dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:29 WIB

Safari Ramadan Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Beri Ceramah kepada Ratusan WBP Lapas Kalianda

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:26 WIB

Tembus Rp3,04 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:34 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Kantor Koperasi Natar

Senin, 23 Februari 2026 - 11:46 WIB

Partai Golkar Gelar Musyawarah Kecamatan,Target Dua Kursi Dapil I pada Pemilu 2029

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:37 WIB

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB