LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Evaluasi Dinas Perkim dan CK, Temuan BPK 2024 Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IBandar Lampung, Seruntingnews.id–LSM PRO RAKYAT secara keras mendesak Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim CK) Provinsi Lampung, menyusul mencuatnya banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (17/11/2025) kepada awak media di Kejati Lampung.

LSM PRO RAKYAT menilai bahwa berbagai temuan tersebut muncul akibat lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Perkim sebagai OPD teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukungnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menyampaikan kritik keras terhadap buruknya tata kelola pengawasan di lingkungan Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

” Jika pengawasan dan pengendalian berjalan sesuai aturan, temuan BPK tidak akan sebanyak dan sebesar ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa Dinas Perkim tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Gubernur Lampung wajib segera mengevaluasi OPD ini.”

Menurut Aqrobin, BPK RI telah mengeluarkan temuan LHP BPK RI Tahun 2024 yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi karena menyangkut uang negara yang mustinya dipertanggungjawabkan secara benar.

Baca Juga :  Tak Ada yang Kebal Hukum!” Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka dan Ditahan, LSM PRO RAKYAT Apresiasi Ketegasan Kajati Lampung

Dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., juga turut mengecam lemahnya peran pengendalian yang dijalankan oleh pejabat terkait di Dinas Perkim dan Cipta Karya.

” Peraturan mulai dari UU Keuangan Negara, Perpres PBJ, sampai Permendagri tentang pengendalian teknis sudah sangat jelas. Namun kenyataannya, Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menjalankannya secara efektif. Itulah sebabnya tiap Tahun temuan BPK berulang dan negara dirugikan.”

Johan menegaskan bahwa jika pengawasan lapangan, verifikasi volume, dan pengendalian teknis berjalan sesuai SOP dan regulasi, maka tidak akan ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara seperti yang terungkap dalam laporan LHP BPK RI 2024.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa mereka siap melangkah untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

” LSM PRO RAKYAT akan segera melaporkan secara resmi seluruh temuan LHP BPK RI terkait Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami tidak akan membiarkan kerugian negara ini berhenti hanya pada laporan audit tanpa proses hukum.” tegas Aqrobin.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Minta Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Proyek PSDA Bermasalah Bukan Temuan

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal tata kelola keuangan negara dan memastikan pejabat yang lalai maupun diduga melakukan penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu LSM PRO RAKYAT meminta Gubernur Lampung untuk :

Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya, memperkuat fungsi pengawasan lapangan, memastikan proyek berjalan sesuai kontrak.

Sehingga dapat mencegah potensi penyimpangan anggaran, dan juga menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius.

” Gubernur harus bertindak cepat. Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang, masyarakat sudah muak terhadap penyimpangan anggaran ” kata Johan.

LSM PRO RAKYAT berharap evaluasi dan langkah hukum yang akan ditempuh dapat menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola kegiatan proyek di Provinsi Lampung.

” Proyek ke depan harus berjalan sesuai aturan hukum dan undang-undang, diawasi ketat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah merugikan negara, oknum pejabat menjadi korup, masyarakat sekarang ini berharap penuh terhadap Gubernur Lampung” tutup Aqrobin.

(Amr)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB