“Korupsi Rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo: Kadis Perkim Metro dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka”

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, Serunting News.Id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekontruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp 1 Miliar.

‎Dua orang tersangka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (DPKP) Metro dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUTR Metro, sementara dua orang lainya merupakan swasta atau kontraktor.

‎Kasi Intel Kejari Metro, Puji Rahmadian menyampaikan bahwa, penetapan empat tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Bahwa pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kantor Kejari Metro, telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar,” ujar Puji dalam konferensi pers pada Jum’at, (29/08/2025) malam.

Baca Juga :  Ketua PWM Lampung Kembali Lantik Dr.Sujino Sebagai Direktur Pondok Pesantren Muhammadiyah At Tanwir Metro

‎Puji menyebutkan, Empat tersangka berasal dari unsur pejabat aktif dilingkup Pemerintah Kota Metro hingga pihak swasta.

‎“Tersangka adalah RKS selaku Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Kemudian DH sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Metro dan UR serta TJS sebagai kontraktor,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Wali Kota Bambang Apresiasi Klinik Ciko Gelar Seminar Vaksin Meningitis & Polio  ‎

‎Lebih lanjut, Puji mengatakan, Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Metro selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Puji menambahkan, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎“Pasal yang dikenakan, Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP,“ tuturnya (R)

Berita Terkait

Lapas Metro Kecolongan: Sipir Diduga Dalang Penyelundupan Narkoba
Dinas Kesehatan Metro Gelar Lomba Balita Sehat untuk Generasi Emas Bebas Stunting
DLH Banyuasin Investigasi Dugaan Pencemaran Udara di PT Sinar Alam Permai  
‎Dinkes Metro Raih Penghargaan SPM TBC Terbaik Se- Provinsi Lampung
‎Dra. Bayana Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Metro
Ketua PWM Lampung Kembali Lantik Dr.Sujino Sebagai Direktur Pondok Pesantren Muhammadiyah At Tanwir Metro
‎Wali Kota Bambang Apresiasi Klinik Ciko Gelar Seminar Vaksin Meningitis & Polio  ‎
Kota Metro Berbenah: 18 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik, Era Baru Pelayanan Publik?

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 05:33 WIB

“Korupsi Rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo: Kadis Perkim Metro dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka”

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Lapas Metro Kecolongan: Sipir Diduga Dalang Penyelundupan Narkoba

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Dinas Kesehatan Metro Gelar Lomba Balita Sehat untuk Generasi Emas Bebas Stunting

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:39 WIB

DLH Banyuasin Investigasi Dugaan Pencemaran Udara di PT Sinar Alam Permai  

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:37 WIB

‎Dinkes Metro Raih Penghargaan SPM TBC Terbaik Se- Provinsi Lampung

Berita Terbaru