METRO, Serunting News.Id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekontruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp 1 Miliar.
Dua orang tersangka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (DPKP) Metro dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUTR Metro, sementara dua orang lainya merupakan swasta atau kontraktor.
Kasi Intel Kejari Metro, Puji Rahmadian menyampaikan bahwa, penetapan empat tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik.
“Bahwa pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kantor Kejari Metro, telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar,” ujar Puji dalam konferensi pers pada Jum’at, (29/08/2025) malam.
Puji menyebutkan, Empat tersangka berasal dari unsur pejabat aktif dilingkup Pemerintah Kota Metro hingga pihak swasta.
“Tersangka adalah RKS selaku Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Kemudian DH sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Metro dan UR serta TJS sebagai kontraktor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puji mengatakan, Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Metro selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Puji menambahkan, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal yang dikenakan, Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP,“ tuturnya (R)