Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Heran

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor milik warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial FG (21) ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. “Benar, pelaku inisial FG kami amankan di jalan desa saat sedang berkendara. Ia merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga,” ujarnya.

Kejadian bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban bernama SA (36), warga Desa Kemukus, tengah tertidur di rumahnya. Sepeda motor milik korban merk Tajima warna hitam yang terparkir di teras rumah raib dibawa pelaku. Setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Penengahan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. FG ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di jalan desa setempat. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur. Setelah membawa kabur, motor disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan,” terang Kapolsek Iptu Donal.

Baca Juga :  Polda Lampung Salurkan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojek Online di Hari Bhayangkara ke-79

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Tajima warna hitam tanpa pelat nomor serta satu buah BPKB atas nama pemilik sah kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini. Proses penyidikan terus berjalan dan kami harap masyarakat terus waspada serta segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.” Pungkasnya. (*/Red)

Berita Terkait

Drama Agraria Lampung: Gubernur Pasang Badan, HGU PT SGC Diukur Ulang.
Ketua PW Muhammadiyah Lampung memberikan Arahan kepada anggota X-JI
“Golkar Lampung di Bawah Hanan A Rozak: Siap Menangkan Kontestasi Politik!”
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja, Kurir Asal Padang Ditangkap
PELANTIKAN BERLANGSUNG KHIDMAT, Nanda Indira Bastian Resmi Jadi Bupati Pesawaran!
Herliyanti, S.E., M.M., Mantapkan Karier di Bapenda Lampung: Targetkan Peningkatan PAD
PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0
*Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi*

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 21:07 WIB

Drama Agraria Lampung: Gubernur Pasang Badan, HGU PT SGC Diukur Ulang.

Rabu, 3 September 2025 - 09:55 WIB

Ketua PW Muhammadiyah Lampung memberikan Arahan kepada anggota X-JI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:52 WIB

“Golkar Lampung di Bawah Hanan A Rozak: Siap Menangkan Kontestasi Politik!”

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja, Kurir Asal Padang Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:38 WIB

PELANTIKAN BERLANGSUNG KHIDMAT, Nanda Indira Bastian Resmi Jadi Bupati Pesawaran!

Berita Terbaru