Pringsewu, Seruntingnews.Id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka, TH, seorang ASN Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, seorang swasta yang menjabat Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya, dan memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Keduanya diduga bersama-sama menginstruksikan seluruh Kepala Pekon untuk mengikuti Bimtek di Jawa Barat selama empat hari tiga malam (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp13.000.000,- per peserta (Rp11.000.000,- untuk LPPAN, Rp2.000.000,- untuk peserta). TH diduga mengarahkan Kepala Pekon untuk menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024, bahkan menginstruksikan perubahan APBDes setelah Bimtek selesai.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.000.000.000,-, sementara Kejari Pringsewu telah menyita Rp835.400.000,-. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara secara maksimal. Kejari Pringsewu menghimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif, (BST)