Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Aparatur Desa

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Seruntingnews.Id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka, TH, seorang ASN Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, seorang swasta yang menjabat Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sendikat curanmor yang melibatkan kawur pekon di Pringsewu Diamankan Polisi

ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya, dan memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Keduanya diduga bersama-sama menginstruksikan seluruh Kepala Pekon untuk mengikuti Bimtek di Jawa Barat selama empat hari tiga malam (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp13.000.000,- per peserta (Rp11.000.000,- untuk LPPAN, Rp2.000.000,- untuk peserta). TH diduga mengarahkan Kepala Pekon untuk menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024, bahkan menginstruksikan perubahan APBDes setelah Bimtek selesai.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.000.000.000,-, sementara Kejari Pringsewu telah menyita Rp835.400.000,-. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara secara maksimal. Kejari Pringsewu menghimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif, (BST)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim
Sendikat curanmor yang melibatkan kawur pekon di Pringsewu Diamankan Polisi
Polres Pringsewu dan Kejaksaan Berkomitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan
Bripka Sukadi Kawal Pemulangan Warga Pringsewu yang Terlilit Masalah Kerja di Jakarta
Bupati Pringsewu Tunjukkan Kepemimpinan Sigap, Selamatkan ART Korban Perlakuan Tidak Manusiawi di Jakarta  
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu
Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 3 September 2025 - 18:54 WIB

JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Sendikat curanmor yang melibatkan kawur pekon di Pringsewu Diamankan Polisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:19 WIB

Polres Pringsewu dan Kejaksaan Berkomitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:22 WIB

Bripka Sukadi Kawal Pemulangan Warga Pringsewu yang Terlilit Masalah Kerja di Jakarta

Berita Terbaru