Bandung, Seruntingnews .Id.-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum tegas terhadap selebgram Lisa Mariana. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung (nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg), menuntut ganti rugi Rp105 miliar. Gugatan ini merespons dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial oleh Lisa Mariana.
Nilai gugatan terdiri dari Rp5 miliar ganti rugi materiil dan Rp100 miliar ganti rugi immateriil. Muslim Jaya Butar-Butar, dalam keterangan pers Rabu (25/6/2025), menegaskan keseriusan gugatan ini, menyatakan, “Klien kami telah menjadi korban tuduhan tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.”
Tuduhan Lisa Mariana di media sosial—termasuk dugaan hubungan di luar nikah, kehamilan, dan aborsi yang melibatkan Ridwan Kamil—dinilai sangat serius dan berdampak negatif signifikan. Pihak penggugat berpendapat tindakan Lisa Mariana menyebabkan kerugian besar, baik personal maupun profesional, termasuk penurunan pendapatan dan kerusakan reputasi.
Gugatan tidak hanya menuntut ganti rugi finansial. Ridwan Kamil juga meminta penghapusan unggahan fitnah dari seluruh platform media sosial Lisa Mariana, serta permintaan maaf publik melalui media sosial dan media massa selama tujuh hari. Ini mencerminkan upayanya untuk mengembalikan nama baik yang telah dirusak.
Hingga saat ini, Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menarik perhatian publik dan media, menambah daftar sengketa hukum antara figur publik dan selebgram di era digital. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat besarnya nilai gugatan dan dampak potensial bagi kedua belah pihak. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Lisa Mariana dan proses hukum selanjutnya, (DN)
Editor : Syam
Sumber Berita: UN