DPR RI akan Membahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka  

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id.- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan membahas usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Selasa, (24/6/2025)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum sampai ke meja pimpinan. Setelah surat tersebut sampai ke pimpinan, pembahasannya akan dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus). Dasco memperkirakan pembahasan akan dilakukan pada pekan depan.

Dasco menekankan bahwa DPR akan bersikap hati-hati dalam menyikapi surat usulan pemakzulan tersebut. Hal ini dikarenakan DPR juga menerima sejumlah surat lain yang mengaku berasal dari kelompok purnawirawan. Oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut diperlukan sebelum DPR mengambil keputusan. Belum ada kepastian apakah usulan pemakzulan ini akan dibawa ke rapat paripurna.

Kehadiran surat usulan pemakzulan ini menambah dinamika politik nasional, terutama mengingat Gibran Rakabuming Raka menduduki kursi Wakil Presiden setelah Pilpres 2024 yang sempat menuai kontroversi.

Usulan pemakzulan terhadap seorang wakil presiden merupakan isu serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme tertentu, termasuk pengkajian legal dan politik yang mendalam. Proses ini akan melibatkan berbagai tahapan dan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.

Proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Secara umum, proses ini diawali dengan pengajuan usulan pemakzulan oleh pihak tertentu, yang kemudian akan dikaji dan diverifikasi oleh DPR. Jika usulan tersebut memenuhi syarat, DPR akan membentuk suatu komisi khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai, komisi akan menyampaikan laporannya kepada DPR.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Gugat Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar: Fitnah Berat dan Kerusakan Reputasi

Jika DPR menyetujui laporan tersebut, maka akan dilakukan sidang paripurna untuk memutuskan apakah wakil presiden akan dimakzulkan atau tidak. Persyaratan dan prosedur pemakzulan diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Keputusan pemakzulan membutuhkan suara mayoritas anggota DPR.

Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika politik Indonesia. Proses pemakzulan Wapres Gibran akan menjadi sorotan publik dan pengamat politik. Hasil dari proses ini akan berdampak signifikan terhadap stabilitas politik dan pemerintahan.

Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami latar belakang usulan pemakzulan, proses verifikasi yang dilakukan DPR, dan implikasi dari keputusan yang akan diambil. Perkembangan situasi ini patut untuk terus dipantau, (DN)

Berita Terkait

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun
KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT DARI ASN, 17 PEGAWAI DISANKSI BUNTUT FASILITAS MEWAH
BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS
Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan
Pembongkaran Lapas Cibinong Bukan Akhir, Sistem Juga Harus Dibongkar  
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Lolos Fit and Proper Test, Siap Jabat Kapolri Gantikan Listyo Sigit  
Dua Anggota DPR RI Jadi Sorotan: Zulkifli Anwar Sebut “Santet”, Willy Aditya Ucap “Bacot Kamu” di Rapat Resmi
Ferdy Sambo Dan 54 Napi Diperiksa Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dicopot  

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:43 WIB

KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT DARI ASN, 17 PEGAWAI DISANKSI BUNTUT FASILITAS MEWAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Pembongkaran Lapas Cibinong Bukan Akhir, Sistem Juga Harus Dibongkar  

Berita Terbaru