Polsek Natar Ungkap Kasus Curat, Tangkap Penjaga Gudang di Hajimena

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN Seruntingnews.id– Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang terpal di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang penjaga gudang bernama D (50) ditangkap setelah diduga mencuri terpal milik majikannya pada Rabu (26/11/2025) malam.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Desa Hajimena. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus pencurian terjadi pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB di gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan. Berdasarkan laporan korban, pelaku Dayat bersama seorang rekannya bernama Unang masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat, lalu mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000.

Baca Juga :  Siaga Nataru di Tengah Hujan, Kalapas Kalianda Turun Langsung Amankan Blok Hunian

“Pelaku mengetahui kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya membuka gembok dengan kawat saat situasi sepi,” kata AKP Budi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain: Uang Rp2.000.000 hasil penjualan terpal, Satu lembar nota pembelian No. 0375, tanggal 11 September 2025, senilai Rp39.868.400

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Amr/Hms)

Editor : Syam

Berita Terkait

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 
KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA
Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80
Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan
Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Perkuat Disiplin dan Soliditas, Lapas Kalianda Gelar Latihan Fisik, Mental, dan Disiplin bagi Pegawai

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:41 WIB

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 

Senin, 6 Juli 2026 - 18:20 WIB

KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:07 WIB

Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:31 WIB

Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB