Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung, Tanggamus , Seruntingnews.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rabu, (25/6/2025)

Berawal dari laporan masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka berinisial BH (33), warga setempat.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan BH merupakan bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba. Dari tangan BH, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Polisi Amankan Oknum Wartawan di Tulang Bawang Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika Sabu

– 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram

– 1 bundel plastik klip kosong

– 3 plastik klip kecil bekas pakai

– 1 amplop putih

– 1 timbangan digital

– 1 alat hisap sabu (bong)

– 1 pipa kaca pirek

– 1 korek api gas

– 4 pipet plastik

– 2 unit handphone

– 1 tas hitam dan 1 dompet putih

– 1 buah KTP atas nama tersangka

BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini menjadi target pengejaran polisi. Saat ini, BH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Polri dan Kepolisian Hong Kong Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. ( ED ).

Editor : aan

Berita Terkait

Cegah Penipuan Perjalanan Ibadah, Bupati Tanggamus Minta Edukasi Haji-Umrah Sampai ke Pekon  
Ngupi Jejama Jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena & 13 Orang Diamankan KPK, Uang Ratusan Juta Disita  
DPRD Tanggamus Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Turun Jadi Rp1,63 Triliun
ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA
KPK Gelar OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring
Perkuat Swasembada Pangan, Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
Sidak RSUD Batin Mangunang, Wabup Tanggamus Soroti Kerusakan Sanitasi  

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Cegah Penipuan Perjalanan Ibadah, Bupati Tanggamus Minta Edukasi Haji-Umrah Sampai ke Pekon  

Rabu, 30 September 2026 - 05:41 WIB

Ngupi Jejama Jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena & 13 Orang Diamankan KPK, Uang Ratusan Juta Disita  

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:43 WIB

DPRD Tanggamus Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Turun Jadi Rp1,63 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:26 WIB

ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA

Berita Terbaru