Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung, Tanggamus , Seruntingnews.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rabu, (25/6/2025)

Berawal dari laporan masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka berinisial BH (33), warga setempat.

AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan BH merupakan bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba. Dari tangan BH, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Polda Lampung Salurkan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojek Online di Hari Bhayangkara ke-79

– 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram

– 1 bundel plastik klip kosong

– 3 plastik klip kecil bekas pakai

– 1 amplop putih

– 1 timbangan digital

– 1 alat hisap sabu (bong)

– 1 pipa kaca pirek

– 1 korek api gas

– 4 pipet plastik

– 2 unit handphone

– 1 tas hitam dan 1 dompet putih

– 1 buah KTP atas nama tersangka

BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini menjadi target pengejaran polisi. Saat ini, BH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Gelar Tausiyah dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. ( ED ).

Editor : aan

Berita Terkait

Tragedi KDRT di Tulang Bawang Barat: Nyawa Melayang, Pelaku Diduga ODGJ
Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda hingga Kapolres*
Jumat Curhat: Polres Tulang Bawang Barat Dengar Aspirasi Warga Tiyuh Panaragan
Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Lampung Selatan: Polri Untuk Masyarakat.
Selamat dan Sukses atas Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, AIPTU HENDRI UTAMA,SH
Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap Polisi
 LSF Kapolda Cup 2025: Ribuan Atlet Muda Bersaing di Bandar Lampun

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:35 WIB

Tragedi KDRT di Tulang Bawang Barat: Nyawa Melayang, Pelaku Diduga ODGJ

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:14 WIB

Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda hingga Kapolres*

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jumat Curhat: Polres Tulang Bawang Barat Dengar Aspirasi Warga Tiyuh Panaragan

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:24 WIB

Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:03 WIB

Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Lampung Selatan: Polri Untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Way Kanan

Bupati Ayu: ICMI, Mitra Pembangunan Way Kanan

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:42 WIB