Pugung, Tanggamus , Seruntingnews.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rabu, (25/6/2025)
Berawal dari laporan masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka berinisial BH (33), warga setempat.
AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan BH merupakan bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba. Dari tangan BH, polisi mengamankan barang bukti berupa:
– 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram
– 1 bundel plastik klip kosong
– 3 plastik klip kecil bekas pakai
– 1 amplop putih
– 1 timbangan digital
– 1 alat hisap sabu (bong)
– 1 pipa kaca pirek
– 1 korek api gas
– 4 pipet plastik
– 2 unit handphone
– 1 tas hitam dan 1 dompet putih
– 1 buah KTP atas nama tersangka
BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini menjadi target pengejaran polisi. Saat ini, BH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. ( ED ).
Editor : aan