Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu di Pugung, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung, Tanggamus , Seruntingnews.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rabu, (25/6/2025)

Berawal dari laporan masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tersangka berinisial BH (33), warga setempat.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan BH merupakan bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba. Dari tangan BH, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Selamat dan Sukses atas Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, AIPTU HENDRI UTAMA,SH

– 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram

– 1 bundel plastik klip kosong

– 3 plastik klip kecil bekas pakai

– 1 amplop putih

– 1 timbangan digital

– 1 alat hisap sabu (bong)

– 1 pipa kaca pirek

– 1 korek api gas

– 4 pipet plastik

– 2 unit handphone

– 1 tas hitam dan 1 dompet putih

– 1 buah KTP atas nama tersangka

BH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini menjadi target pengejaran polisi. Saat ini, BH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Barat, Dalam Ops Patuh Krakatau 2025 mencatat Hampir 1.505 Pelanggaran

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. ( ED ).

Editor : aan

Berita Terkait

Bupati Nanda Tutup Karya Bakti TNI 2025, Hasilkan Sejumlah Infrastruktur Penting di Desa Trimulyo
*Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan atas Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
*Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi*
Ini Hasil Rekam Medis Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Tewas Diduga Kena Serangan Jantung
15 Ton Beras Terjual, Polda Lampung Bersama Bulog Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Polres Tubaba Gandeng Pondok Pesantren Darurrohman Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 12:05 WIB

Bupati Nanda Tutup Karya Bakti TNI 2025, Hasilkan Sejumlah Infrastruktur Penting di Desa Trimulyo

Rabu, 3 September 2025 - 19:03 WIB

*Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:16 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:45 WIB

KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan atas Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:34 WIB

*Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi*

Berita Terbaru