Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews.id— Tim Unit Reskrim dari Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.

Seorang pria berinisial J.B.T. (28) diamankan petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya,” ujar Donal dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang.

Korban, P (25), seorang sopir, saat itu berada di lokasi bersama rekannya, Ferdi. Korban kemudian diajak membeli rokok ke Desa Legundi. Sebelum pergi, korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.

Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi, sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY tersebut sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penengahan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka J.B.T. mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ferdi (yang saat ini ditahan dalam perkara lain) dan satu orang lainnya berinisial A.A. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Jelang Arus Balik Libur Tahun Baru, Bus dan Logistik Mengalir ke Jawa*

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa pelat nomor)

• 1 lembar STNK asli

• 1 lembar fotokopi BPKB

• 1 lembar surat keterangan anggunan BPKB

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang karena dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tegas Donal.

(Amr/Hms)

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

LAMPUNG SELATAN, Seruntingnews.id— Tim Unit Reskrim dari Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.
Seorang pria berinisial J.B.T. (28) diamankan petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya,” ujar Donal dalam keterangannya.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang.
Korban, P (25), seorang sopir, saat itu berada di lokasi bersama rekannya, Ferdi. Korban kemudian diajak membeli rokok ke Desa Legundi. Sebelum pergi, korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi, sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY tersebut sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penengahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J.B.T. mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ferdi (yang saat ini ditahan dalam perkara lain) dan satu orang lainnya berinisial A.A. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Tanamkan Semangat Kebangsaan Sejak Dini, Kelurahan Bumi Agung Gelar Lomba Melukis Sambut HUT RI Ke-80

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa pelat nomor)
• 1 lembar STNK asli
• 1 lembar fotokopi BPKB
• 1 lembar surat keterangan anggunan BPKB
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang karena dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tegas Donal.
(Amr/Hms)

Berita Terkait

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 
KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA
Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80
Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan
Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Panen Hasil Pembinaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Dalam Lapas
Perkuat Disiplin dan Soliditas, Lapas Kalianda Gelar Latihan Fisik, Mental, dan Disiplin bagi Pegawai

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:41 WIB

SPMB SMP PGRI 1 Palas T.A 2026/2027 Alami Peningkatan 

Senin, 6 Juli 2026 - 18:20 WIB

KADIS PMPTSP SIAPAKAN REGULASI BARU: KABEL DAN TIANG INTERNET DI LAMSEL AKAN DITATA

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:07 WIB

Danramil 421-04/Kalianda Kunjungi Polsek Kalianda, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:31 WIB

Sekjen Partai Demokrat Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Sekitar

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB