Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Seruntingnews.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat(1/8/2025)

Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.

Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.

Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Heran

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas.

Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*
Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan
Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025
Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik
Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Gerak Cepat Kemanusiaan: Muhammadiyah Lampung Kerahkan 33 Relawan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022
Itwasda Polda Lampung Raih Prestasi Nasional Pada Rakor Itwasum Polri 2025*

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:41 WIB

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung*

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:44 WIB

Rotasi Besar di Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti Jabatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:47 WIB

Wakapolda Lampung Pimpin Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:07 WIB

Soni Zainhard Utama sepupu mantan bupati pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Kasus Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Berita Terbaru