Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Seruntingnews.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat(1/8/2025)

Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.

Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.

Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Lampung Lakukan Pemindahan WBP, Tindak Tegas Napi Resiko Tinggi dan Pegawai Bermasalahll

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas.

Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan.

(Amr/Hms)

Berita Terkait

Drama Agraria Lampung: Gubernur Pasang Badan, HGU PT SGC Diukur Ulang.
Ketua PW Muhammadiyah Lampung memberikan Arahan kepada anggota X-JI
“Golkar Lampung di Bawah Hanan A Rozak: Siap Menangkan Kontestasi Politik!”
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja, Kurir Asal Padang Ditangkap
PELANTIKAN BERLANGSUNG KHIDMAT, Nanda Indira Bastian Resmi Jadi Bupati Pesawaran!
Herliyanti, S.E., M.M., Mantapkan Karier di Bapenda Lampung: Targetkan Peningkatan PAD
PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0
*Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi*

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 21:07 WIB

Drama Agraria Lampung: Gubernur Pasang Badan, HGU PT SGC Diukur Ulang.

Rabu, 3 September 2025 - 09:55 WIB

Ketua PW Muhammadiyah Lampung memberikan Arahan kepada anggota X-JI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:52 WIB

“Golkar Lampung di Bawah Hanan A Rozak: Siap Menangkan Kontestasi Politik!”

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja, Kurir Asal Padang Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:38 WIB

PELANTIKAN BERLANGSUNG KHIDMAT, Nanda Indira Bastian Resmi Jadi Bupati Pesawaran!

Berita Terbaru