Nanda Indira Bupati pesawaran di periksa penyidik Kejati Lampung selama13 jam terkait kasus suami nya Dendi Ramadona.

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Seruntingnew id.Bupati Pesawaran, Nanda Indira diperiksa penyidik Kejati Lampung. Pemeriksaan berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus suaminya, Dendi Ramadhona.

Nanda diperiksa sejak Kamis (11/12/2025) siang hingga Jumat (12/12/2025) dini hari. Pemeriksaan sendiri berlangsung selama 13 jam lebih di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Pukul 01.00 WIB dini hari pemeriksaan terhadap Nanda selesai dilakukan. Kepada wartawan, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik atas kasus yang menjerat suaminya.

Meski begitu, Nanda enggan membeberkan ihwal materi keterangan yang ia sampaikan ke penyidik.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab tadi, langsung tanyakan ke penyidik aja. Saya tadi datang dari jam setengah 12 siang,” katanya, Jumat (12/12/2025) dinihari.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pemeriksaan terhadap Nanda bukan kapasitas dirinya sebagai Bupati Pesawaran.

Baca Juga :  MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan

“Pemanggilan kita ini bukan memanggil Bupati nya ini adalah kapasitas dia selaku istri walau dia saat ini menjabat sebagai bupati tapi yang kita lakukan pemanggilan ini adalah istri dari Tersangka Dendi Ramadhona yang merupakan mantan Bupati Pesawaran. Ini Pemanggilan pertama,” terangnya.

 

Armen mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Dendi Ramadhona yang telah disita oleh penyidik pada Rabu (10/12/2025).

‘Tentunya kita mengklarifikasi semuanya menyangkut apa yang sudah dilakukan penyitaan, baik itu terhadap barang-barang yang telah kami rilis kemarin, ini adalah untuk memperkuat pemeriksaan kita dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Ia memastikan proses penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang masih terus dikembangkan.

“Kita lihat perkembangannya, pokoknya kami tim penyidik mohon dukungannya, agar penyidikan segera diselesaikan,” tutup Armen.

Baca Juga :  Petani Tubaba Merana, Harga Singkong Anjlok: Pilih Tebu, Sawit, atau Gigit Jari?  

Untuk diketahui, Kejati menetapkan status tersangka untuk Dendi pada Senin (27/10/2025) malam. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Way Hui bersama 4 orang lainnya.

Penyidik Kejati sendiri telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan terhadap harta benda miliknya yang dilakukan pada Rabu (11/12/2025).

Berikut daftar harta benda yang disita oleh penyidik dari tersangka Dendi Ramadhona:

– 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) diperkirakan bernilai Rp 1 miliar

– 26 Sertifikat Tanah diperkirakan bernilai Rp 41 miliar

– 40 pcs tas branded diperkirakan bernilai Rp 800 juta

– Uang tunai sebanyak Rp 2.273.148.653

Dengan demikian total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh dari penyitaan yang dilakukan gun pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 45.273.148.653.(Ali)

Berita Terkait

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun
Terima Audiensi Mahasiswa IPB, Bupati Parosil Dorong Lahirnya Generasi Penggerak Hilirisasi Kopi Lampung Barat
Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas
Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.
Langkah SMSI Membantu Mahkamah Agung Mengerem Tumpukan Perkara
Kepung Kantor BPN, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tuntut Sertifikasi 329 Hektare Tanah
Hampir Setahun Laporan Dugaan Penyimpangan Desa Durian, SMSI Pesawaran Minta Kepastian Hukum
GELEMBUNGAN RAKSASA: MOTOR LISTRIK BGN DIMARK‑UP RP 1,03 TRILIUN, VENDOR TAK PUNYA BENGKEL

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:52 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38 WIB

Terima Audiensi Mahasiswa IPB, Bupati Parosil Dorong Lahirnya Generasi Penggerak Hilirisasi Kopi Lampung Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 17:47 WIB

Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:34 WIB

Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WIB

Langkah SMSI Membantu Mahkamah Agung Mengerem Tumpukan Perkara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB