Pesawaran Seruntingnews i.Polres Pesawaran resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Bu penganiayaan yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, berinisial RD, ke tahap penyidikan.
Kepastian itu tertuang dalam surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung, Resor Pesawaran, Nomor: B/319/X/RES.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2025.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, atas nama Kapolres Pesawaran, ditujukan kepada pelapor Zahrial, warga Desa Baniar Negeri, Kecamatan Way Lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik dan penyidik pembantu telah menemukan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian. Pelapor diberikan akses komunikasi langsung dengan penyidik melalui Aipda Novianto (Ps. Kanit I/Pidum) dan Brigpol Ryan Aryadi, selaku penyidik pembantu Satreskrim Polres Pesawaran.
Kuasa hukum pelapor, Wiliyus Prayietno, menyambut baik langkah kepolisian yang dinilainya telah berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Peningkatan status ke tahap penyidikan adalah langkah tepat dan sesuai ketentuan. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Wiliyus melalui pesan WhatsApp, saat di hubungi wartawan dari media seruntingnew id.(Al)