Polres Pesawaran limpahkan berkas perkara Oknum Kades Padang Manis Pesawaran

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Seruntingnews. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap dua (P21) atas dugaan korupsi oknum Kepala Desa Padang Kecamatan Way Lima Manis Hendri Kurniawan, Selasa (19/08/2025) kemarin malam.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan bahwa yang bersangkutan berkasnya telah lengkap dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi

“Setelah lengkap, kemudian penyidik melimpahkan berkas tersangka HK berikut barang buktinya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk kemudian dilakukan penuntutan oleh jaksa dipersidangan nantinya,” kata dia, Kamis (21/08/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Tandy Mualim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis tahun anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Pesawaran Bersholawat Jadi Ruang Kebersamaan Masyarakat dalam Nuansa Spiritual

Kejari menerima tersangka oknum Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim.

“Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap nya

Baca Juga :  Warga Padang Cermin Tangkap Pelaku Curanmor yang Resahkan Masyarakat

Saat ini pihak Kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.

“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap nya

“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” ungkap nya.(AL)

Berita Terkait

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun
Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas
Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.
Kepung Kantor BPN, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tuntut Sertifikasi 329 Hektare Tanah
Hampir Setahun Laporan Dugaan Penyimpangan Desa Durian, SMSI Pesawaran Minta Kepastian Hukum
Khidmat, Bupati Hj. Nanda Indira Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 
Kabar Duka: Camat Kedondong Irwan Rosa Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
TIDAR LAMPUNG BERBAGI DAN SERAP ASPIRASI WARGA DI PULAU PAHAWANG

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:52 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun

Senin, 29 Juni 2026 - 17:47 WIB

Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:34 WIB

Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kepung Kantor BPN, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tuntut Sertifikasi 329 Hektare Tanah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Hampir Setahun Laporan Dugaan Penyimpangan Desa Durian, SMSI Pesawaran Minta Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB