LSM PRO RAKYAT Minta Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Proyek PSDA Bermasalah Bukan Temuan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id-Polemik proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pekon Doh, Dusun Cumuk, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung kembali memantik kritik keras dari LSM PRO RAKYAT.

Proyek senilai Rp 2 miliar (Kode Lelang 21739121, LPSE Provinsi Lampung) diduga kuat bermasalah, kurang volume, dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Dalam investigasi lapangan, LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa buis beton yang digunakan tidak memenuhi SNI, karena dicor tanpa tulangan besi, hanya disusun dan diisi pasir laut, lalu ditutup adukan semen tipis. Temuan ini dianggap sebagai bentuk rekayasa konstruksi, short cut, serta indikasi kuat adanya pengurangan biaya produksi dan potensi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Minggu (16/11/2025) kepada awak media mengecam keras lemahnya pengawasan, baik dari Dinas PSDA Provinsi, konsultan Pengawas, kontraktor, maupun pihak Kejaksaan.

” Ini pekerjaan sangat jelas tidak sesuai kontrak. Buis beton tanpa tulangan besi itu sudah cacat konstruksi sejak awal. Penyusunan buis diisi pasir laut, bukan material sesuai standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan korupsi yang terang benderang, tidak habis pikir di Dinas Provinsi seperti itu, ” tegas Aqrobin.

Ia menambahkan, proyek tersebut diduga melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

” Yang lebih kami sesalkan adalah BPK RI Perwakilan Lampung tidak memasukkan dugaan penyimpangan ini sebagai temuan yang harus ditindaklanjuti dalam LHP BPK Tahun 2024. Ada apa? Jangan-jangan ada permainan sistematis antara oknum dinas, oknum kontraktor, dan oknum auditor, dan bukan tidak mungkin kepala daerah” ujarnya.

Baca Juga :  Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2025 Polda Lampung

Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa LSM PRO RAKYAT siap mengambil langkah hukum nasional.

” Kami akan segera mengadukan kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan BPK RI Pusat. Kami mendesak agar Kepala BPK RI Perwakilan Lampung dicopot karena gagal mengungkap temuan yang jelas merugikan negara. Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Johan.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya soal proyek yang buruk, tetapi menyangkut integritas lembaga negara.

” LHP BPK bukan sekadar laporan teknis, tapi dokumen resmi negara. Jika temuan nyata tidak diangkat, maka kredibilitas pengawasan keuangan negara dipertaruhkan,” ujarnya.

Dasar hukum yang relevan dan terindikasi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 3 ayat (1) → wajib mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan taat aturan.

Pasal 21 & 32 → kerugian negara akibat tindakan melawan hukum harus ditindak.

Pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi melanggar prinsip keuangan negara.

2. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Pasal 2 ayat (1) → memperkaya diri/orang lain merugikan negara → pidana.

Pasal 3 → penyalahgunaan kewenangan.

Konstruksi tak sesuai kontrak = indikasi korupsi.

3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara

Baca Juga :  Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “ BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”

Pasal 8 → auditor wajib mengungkap penyimpangan/kerugian.

Pasal 20 → auditor yang dengan sengaja menghilangkan temuan dapat dipidana.

Tidak dimasukkannya temuan proyek ini ke LHP BPK 2024 → patut diduga pelanggaran pasal 8 & 20.

4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59–61 → pekerjaan harus sesuai SNI dan spesifikasi teknis.

Buis beton tanpa tulangan besi = cacat konstruksi & dilarang.

5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemda wajib menjaga tata kelola pembangunan yang baik.

Proyek bermasalah = kegagalan pemerintah daerah dalam pengawasan.

6. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 18 → penyedia wajib memenuhi spesifikasi.

Pasal 78 ayat (6) → pengurangan volume = pelanggaran.

Pasal 80–81 → PPK wajib menolak pekerjaan tak sesuai kontrak.

Mutu material buruk = pelanggaran pengadaan barang/jasa.

LPSE dan SPSE diatur oleh:

Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018

Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

LPSE wajib:

Menyajikan data lelang secara transparan

Mengunggah dokumen kontrak, berita acara, dan pemenang penyedia

Jika dokumen tidak transparan atau tak diunggah lengkap, ini dapat dipertanyakan.

LSM PRO RAKYAT menilai :

▪ Proyek ini diduga kuat merugikan negara

▪ Kualitas buis beton sangat buruk dan tidak sesuai SNI

▪ Diduga ada permainan pada pelaporan LHP BPK 2024

▪ LSM mendesak pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung

▪ LSM akan melapor ke Presiden, Kemenkeu, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

(***)

Berita Terkait

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*
Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah*
Polda Lampung Perketat Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar dan Perang Sarung
Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, LSM PRO RAKYAT : BPK RI Lampung Harus Tegak Lurus Presiden, Jangan Ada Kongkalikong!
LSM PRO RAKYAT Sambangi KPK, “ Saatnya Bersih-Bersih Lampung dari Koruptor ”
LSM PRO RAKYAT Soroti Dampak Negatif Pinjaman Rp 1 Triliun Pemerintah Provinsi Lampung, “ Beban APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan Sangat Berat ”
Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi
LSM PRO RAKYAT : “Aksi Kempeskan Ban oleh Oknum Legislator Memalukan! BK DPRD Harus Tegas atau Kehilangan Kepercayaan Publik!”

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:58 WIB

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:54 WIB

Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah*

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:31 WIB

Polda Lampung Perketat Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar dan Perang Sarung

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, LSM PRO RAKYAT : BPK RI Lampung Harus Tegak Lurus Presiden, Jangan Ada Kongkalikong!

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:06 WIB

LSM PRO RAKYAT Sambangi KPK, “ Saatnya Bersih-Bersih Lampung dari Koruptor ”

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB