Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung — Kasus penundaan pelantikan salah satu calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, berinisial SDC menuai sorotan.

Pihak keluarga dan kuasa hukumnya menilai ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam proses pemeriksaan dan penangguhan pelantikan yang dilakukan Kanwil Kemenag Lampung.

Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, S.H., menyebut bahwa kliennya telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapat persetujuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga kini, pelantikan SDC sebagai ASN atau PPPK Penuh Waktu tidak kunjung dilakukan tanpa kejelasan surat resmi penangguhan atau pembatalan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SDC ini tidak dilantik, kami minta kejelasan. Di sistem SSCASN tidak ada pemberitahuan, sementara di aplikasi BKN sudah keluar NIP dan tanda tangan SK. Artinya sudah disetujui. Tapi kenapa tidak dilantik? Tidak ada surat resmi, hanya kabar ditangguhkan secara lisan,” ujar Debi kepada media, Jumat (24/10/2025).

Menurut Debi, pihaknya menilai pemeriksaan terhadap SDC cacat prosedur, karena dilakukan sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai ASN PPPK.

“Kalau pakai PP 94 tentang Disiplin ASN, ya tidak bisa diterapkan. Dia belum ASN, belum dilantik. Harusnya dilantik dulu, baru bisa diperiksa kalau ada pelanggaran,” tegasnya.

Debi juga mengungkapkan keberatan atas materi pemeriksaan yang dinilai terlalu memojokkan dan melampaui batas etika.

“Pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlalu memframing. Masa ditanya, Bagaimana saudara melakukan persetubuhan? Ini bukan proses pidana. Klien saya sudah menikah sah, ada surat izin menikah dari Pengadilan Agama Kotabumi,” jelasnya.

Baca Juga :  Polri Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Lampung, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Masyarakat*

Ia menambahkan, tidak ada laporan pidana atau penahanan terhadap kliennya, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda pelantikan.

“Kalau mau ditangguhkan, keluarkan surat resminya. Kalau dibatalkan, ya juga harus ada surat keputusan. Jangan menggantung seperti ini,” kata Debi.

Selain penundaan pelantikan, SDC juga disebut telah dinonaktifkan dari tempat kerjanya di MAN 1 tanpa surat pemberitahuan.

“Dia sudah dinonaktifkan secara lisan, tidak ada surat apa pun. Ini aneh, cita-cita pemerintah memberantas pengangguran, tapi malah diberhentikan sepihak tanpa dasar,” terangnya.

Pihaknya berencana melapor ke Ombudsman dan Inspektorat karena menilai proses pemeriksaan dan penonaktifan tidak memenuhi standar administrasi.

“Kami akan ambil langkah ke Ombudsman, lapor Kanwil dan Inspektorat. Pemeriksaan ini cacat prosedur. Harusnya ada pengawasan dari inspektorat, tapi tidak ada,” tegas Debi.

Menanggapi hal tersebut, Tri Rahayu, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Lampung, membenarkan bahwa pelantikan SDC memang ditangguhkan sementara karena adanya laporan masyarakat yang tengah dianalisis.

“Benar, bukan dibatalkan, tapi ditangguhkan sampai ada kejelasan status. Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses telaah tim,” kata Tri Rahayu.

Menurutnya, langkah itu merupakan kebijakan sementara untuk menjaga kondusifitas dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT : Pemerintah Kota Bandar Lampung Ugal-Ugalan! Hibah Rp 60 Miliar ke Kejati, Diduga Jadi Pemicu Pelanggaran Aturan dalam Kasus Hibah Yayasan SMA SIGER

“Ketika ada laporan masyarakat, walaupun dalam bentuk laporan awal, maka pelantikan kami tangguhkan dulu sampai hasil telaah keluar. Kalau nanti dinyatakan tidak bermasalah, pelantikan bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, SDC sendiri mengaku tidak mendapat kesempatan menjelaskan versinya secara utuh dalam proses pemeriksaan di Kanwil Kemenag.

“Saya kira datang hanya untuk klarifikasi. Tapi ternyata semua jawaban saya dibilang bohong. Bahkan saya dituduh mabuk. Saya tidak diberi kesempatan bicara. Semua seperti sudah diskenario,” ujarnya.

SDC juga menegaskan bahwa hubungan dengan pihak pelapor sudah disahkan melalui pernikahan yang mendapat izin dari Pengadilan Agama. Ia menilai tuduhan pencabulan tidak berdasar.

“Kami menikah sah. Kalau disebut pencabulan, itu tidak masuk logika hukum. Tidak ada laporan pidana dan tidak ada visum baru. Semua ini seperti framing,” jelasnya.

Kuasa hukum Debi Oktarian memastikan akan menempuh jalur hukum administratif jika surat keputusan penangguhan tak segera diterbitkan.

“Kami menunggu surat resmi dari Kanwil. Jika tidak ada kejelasan, kami akan gugat secara administratif dan lapor ke Ombudsman. Klien saya sudah memenuhi seluruh syarat ASN PPPK dan tidak punya catatan pidana,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengangkatan ASN PPPK di lingkungan Kemenag. Banyak pihak berharap Kemenag segera memberikan kejelasan status agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. (Tim)

Berita Terkait

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*
Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah*
Polda Lampung Perketat Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar dan Perang Sarung
Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, LSM PRO RAKYAT : BPK RI Lampung Harus Tegak Lurus Presiden, Jangan Ada Kongkalikong!
LSM PRO RAKYAT Sambangi KPK, “ Saatnya Bersih-Bersih Lampung dari Koruptor ”
LSM PRO RAKYAT Soroti Dampak Negatif Pinjaman Rp 1 Triliun Pemerintah Provinsi Lampung, “ Beban APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan Sangat Berat ”
Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi
LSM PRO RAKYAT : “Aksi Kempeskan Ban oleh Oknum Legislator Memalukan! BK DPRD Harus Tegas atau Kehilangan Kepercayaan Publik!”

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:58 WIB

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:54 WIB

Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah*

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:31 WIB

Polda Lampung Perketat Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar dan Perang Sarung

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, LSM PRO RAKYAT : BPK RI Lampung Harus Tegak Lurus Presiden, Jangan Ada Kongkalikong!

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:06 WIB

LSM PRO RAKYAT Sambangi KPK, “ Saatnya Bersih-Bersih Lampung dari Koruptor ”

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB